SuaraSulsel.id - Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka baru.
Yang menjadi jaringan praktik aborsi ilegal dengan total tersangka sementara dalam kasus ini sebanyak lima orang.
"Sudah diamankan di Polda Sulsel. Perempuan, ibu-ibu inisial H kelahiran 1969 (56 tahun). Pelaku (SH) yang mengambil obat-obat dari ibu itu (H)," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 30 Mei 2025.
Ia mengungkapkan, tersangka H diketahui memiliki latar belakang apoteker dan sempat memiliki apotik untuk menjalankan bisnis farmasinya.
Namun belakangan usahanya mandek hingga toko apotiknya tutup.
"Jadi, dulu dia punya apotek, tapi sekarang tidak punya lagi (bangkrut). Jadi tidak ada apotek-nya," ungkap Kompol Zaki menjelaskan.
Saat ditanyakan usai penangkapan H, apakah ada potensi tersangka baru dalam jaringan praktik aborsi ilegal tersebut, kata dia, sejauh ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman siapa saja yang terlibat dalam jaringannya.
"Ini dikembangkan lagi, nanti misalkan ada, nanti diberitahukan lagi, iya (lima tersangka). Diterapkan pasal 429 dan pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan praktik aborsi ilegal, masing-masing inisial SH diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan atau Matri pada salah satu Puskesmas di Makassar.
Baca Juga: Ular Piton Albino Panjang 4 Meter Ditemukan di Mesin Mobil Warga Makassar
Praktik yang dilancarkan SH ini mendatangi hotel-atau tempat khusus setelah mendapatkan pesanan dari jaringannya. Untuk mengeluarkan janin dalam perut korban menggunakan obat-obat khusus tertentu diperoleh dari tersangka H.
Selanjutnya, RC perempuan diketahui mahasiswi Magister Strata Dua (S2) di salah satu universitas negeri di Makassar yang berperan menjadi penghubung atau pencari calon korban yang akan melakukan aborsi.
Tersangka ZR laki-laki berprofesi sebagai pemborong jasa buruh bangunan yang merupakan pacar FK perempuan diketahui salah satu mahasiswi Strata Satu (S1) pada salah satu universitas negeri di Makassar.
Jumlah tersangka pada kasus ini lima orang yakni SH, RC, ZK, FK dan H.
Tersangka SH ditangkap saat berada di Hotel Benhil Makassar. Pelaku telah menjalankan praktik aborsi ilegal tersebut sejak 2015 atau sekitar 10 tahun.
Meski praktik berbuat dosanya itu berjalan rapi, namun belakangan akhirnya terbongkar. Keuntungan didapatkan SH antara Rp2,5 juta-Rp5 juta sekali aborsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak