SuaraSulsel.id - Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka baru.
Yang menjadi jaringan praktik aborsi ilegal dengan total tersangka sementara dalam kasus ini sebanyak lima orang.
"Sudah diamankan di Polda Sulsel. Perempuan, ibu-ibu inisial H kelahiran 1969 (56 tahun). Pelaku (SH) yang mengambil obat-obat dari ibu itu (H)," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 30 Mei 2025.
Ia mengungkapkan, tersangka H diketahui memiliki latar belakang apoteker dan sempat memiliki apotik untuk menjalankan bisnis farmasinya.
Namun belakangan usahanya mandek hingga toko apotiknya tutup.
"Jadi, dulu dia punya apotek, tapi sekarang tidak punya lagi (bangkrut). Jadi tidak ada apotek-nya," ungkap Kompol Zaki menjelaskan.
Saat ditanyakan usai penangkapan H, apakah ada potensi tersangka baru dalam jaringan praktik aborsi ilegal tersebut, kata dia, sejauh ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman siapa saja yang terlibat dalam jaringannya.
"Ini dikembangkan lagi, nanti misalkan ada, nanti diberitahukan lagi, iya (lima tersangka). Diterapkan pasal 429 dan pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan praktik aborsi ilegal, masing-masing inisial SH diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan atau Matri pada salah satu Puskesmas di Makassar.
Baca Juga: Ular Piton Albino Panjang 4 Meter Ditemukan di Mesin Mobil Warga Makassar
Praktik yang dilancarkan SH ini mendatangi hotel-atau tempat khusus setelah mendapatkan pesanan dari jaringannya. Untuk mengeluarkan janin dalam perut korban menggunakan obat-obat khusus tertentu diperoleh dari tersangka H.
Selanjutnya, RC perempuan diketahui mahasiswi Magister Strata Dua (S2) di salah satu universitas negeri di Makassar yang berperan menjadi penghubung atau pencari calon korban yang akan melakukan aborsi.
Tersangka ZR laki-laki berprofesi sebagai pemborong jasa buruh bangunan yang merupakan pacar FK perempuan diketahui salah satu mahasiswi Strata Satu (S1) pada salah satu universitas negeri di Makassar.
Jumlah tersangka pada kasus ini lima orang yakni SH, RC, ZK, FK dan H.
Tersangka SH ditangkap saat berada di Hotel Benhil Makassar. Pelaku telah menjalankan praktik aborsi ilegal tersebut sejak 2015 atau sekitar 10 tahun.
Meski praktik berbuat dosanya itu berjalan rapi, namun belakangan akhirnya terbongkar. Keuntungan didapatkan SH antara Rp2,5 juta-Rp5 juta sekali aborsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN