SuaraSulsel.id - Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka baru.
Yang menjadi jaringan praktik aborsi ilegal dengan total tersangka sementara dalam kasus ini sebanyak lima orang.
"Sudah diamankan di Polda Sulsel. Perempuan, ibu-ibu inisial H kelahiran 1969 (56 tahun). Pelaku (SH) yang mengambil obat-obat dari ibu itu (H)," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 30 Mei 2025.
Ia mengungkapkan, tersangka H diketahui memiliki latar belakang apoteker dan sempat memiliki apotik untuk menjalankan bisnis farmasinya.
Baca Juga: Ular Piton Albino Panjang 4 Meter Ditemukan di Mesin Mobil Warga Makassar
Namun belakangan usahanya mandek hingga toko apotiknya tutup.
"Jadi, dulu dia punya apotek, tapi sekarang tidak punya lagi (bangkrut). Jadi tidak ada apotek-nya," ungkap Kompol Zaki menjelaskan.
Saat ditanyakan usai penangkapan H, apakah ada potensi tersangka baru dalam jaringan praktik aborsi ilegal tersebut, kata dia, sejauh ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman siapa saja yang terlibat dalam jaringannya.
"Ini dikembangkan lagi, nanti misalkan ada, nanti diberitahukan lagi, iya (lima tersangka). Diterapkan pasal 429 dan pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan praktik aborsi ilegal, masing-masing inisial SH diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan atau Matri pada salah satu Puskesmas di Makassar.
Baca Juga: Janin Ditemukan Terkubur di Belakang Rumah Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Makassar
Praktik yang dilancarkan SH ini mendatangi hotel-atau tempat khusus setelah mendapatkan pesanan dari jaringannya. Untuk mengeluarkan janin dalam perut korban menggunakan obat-obat khusus tertentu diperoleh dari tersangka H.
Selanjutnya, RC perempuan diketahui mahasiswi Magister Strata Dua (S2) di salah satu universitas negeri di Makassar yang berperan menjadi penghubung atau pencari calon korban yang akan melakukan aborsi.
Tersangka ZR laki-laki berprofesi sebagai pemborong jasa buruh bangunan yang merupakan pacar FK perempuan diketahui salah satu mahasiswi Strata Satu (S1) pada salah satu universitas negeri di Makassar.
Jumlah tersangka pada kasus ini lima orang yakni SH, RC, ZK, FK dan H.
Tersangka SH ditangkap saat berada di Hotel Benhil Makassar. Pelaku telah menjalankan praktik aborsi ilegal tersebut sejak 2015 atau sekitar 10 tahun.
Meski praktik berbuat dosanya itu berjalan rapi, namun belakangan akhirnya terbongkar. Keuntungan didapatkan SH antara Rp2,5 juta-Rp5 juta sekali aborsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
Tijjani Reijnders: Cucu Orang Ambon Lahir di Jatinegara Kini Berbandrol Rp1,2 T
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
Terkini
-
Ginjal & Diabetes Mengintai Anak! Dokter Bongkar Rahasia Cegah Penyakit Kronis Sejak Dini
-
Menteri Lingkungan Hidup Soroti TPA Tamangapa: 6 Bulan Hentikan Open Dumping
-
Haji Khusus Asal Makassar Gunakan Visa Resmi, Diinapkan di Hotel Bintang 5
-
Apoteker Jadi Otak Jaringan Aborsi Ilegal? Polda Sulsel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget, Isi Libur Panjang dengan Kulineran Seru Tanpa Bikin Kantong Tipis