"Alhamdulillah, jumlah ormas bermasalah sudah menurun drastis sejak satgas ini berjalan. Jika setelah diberi peringatan ormas tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi, mulai dari pencabutan izin, pembekuan, hingga pidana," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono mengingatkan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara.
Namun hak tersebut tetap harus dijalankan sesuai koridor hukum.
"Dalam berorganisasi tentu ada batasannya, yakni tetap memperhatikan ketertiban umum dan menghormati hak serta reputasi orang lain," katanya.
Menurut Mimin, keberadaan ormas justru dibutuhkan negara untuk mengontrol jalannya pemerintahan agar memiliki legitimasi dan kredibilitas.
"Ormas adalah mitra penting pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus menjaga agar demokrasi tetap sehat," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..
-
Merajalela dan Resahkan Warga, Aksi Premanisme Jukir Liar di Pelabuhan Makassar
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
-
Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
-
12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat