Muhammad Yunus
Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:02 WIB
Sarasehan Penguatan Kebebasan Masyarakat Sipil di Hotel The Rinra, Makassar, Rabu (27/8) [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

"Alhamdulillah, jumlah ormas bermasalah sudah menurun drastis sejak satgas ini berjalan. Jika setelah diberi peringatan ormas tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi, mulai dari pencabutan izin, pembekuan, hingga pidana," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono mengingatkan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara.

Namun hak tersebut tetap harus dijalankan sesuai koridor hukum.

"Dalam berorganisasi tentu ada batasannya, yakni tetap memperhatikan ketertiban umum dan menghormati hak serta reputasi orang lain," katanya.

Menurut Mimin, keberadaan ormas justru dibutuhkan negara untuk mengontrol jalannya pemerintahan agar memiliki legitimasi dan kredibilitas.

"Ormas adalah mitra penting pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus menjaga agar demokrasi tetap sehat," ungkapnya.

Load More