"Alhamdulillah, jumlah ormas bermasalah sudah menurun drastis sejak satgas ini berjalan. Jika setelah diberi peringatan ormas tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi, mulai dari pencabutan izin, pembekuan, hingga pidana," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono mengingatkan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara.
Namun hak tersebut tetap harus dijalankan sesuai koridor hukum.
"Dalam berorganisasi tentu ada batasannya, yakni tetap memperhatikan ketertiban umum dan menghormati hak serta reputasi orang lain," katanya.
Menurut Mimin, keberadaan ormas justru dibutuhkan negara untuk mengontrol jalannya pemerintahan agar memiliki legitimasi dan kredibilitas.
"Ormas adalah mitra penting pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus menjaga agar demokrasi tetap sehat," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bupati Kolaka Timur Nonaktif Pilih 'Duel' Langsung, Tolak Eksepsi Kasus Korupsi
-
Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja
-
Ada Apa? Paru-paru 60 Ribu Warga Makassar Akan Diperiksa
-
Begini Dua Skenario Pemilihan Rektor Unhas
-
Wali Kota Makassar Murka Lihat Pegawai Duduk Santai Merokok di Jam Kerja