SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Soppeng tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Penyelidikan ini diketahui berawal dari pengadaan alsintan pada 2022-2023.
Pengadaan itu dilaksanakan dalam dua tahap dan penyedianya berasal dari perusahaan yang sama dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak.
Di antaranya kelompok tani penerima bantuan, pihak rekanan, pejabat Dinas Pertanian dan sopir mantan anggota DPRD Sulsel.
Mereka dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara agenda pemeriksaan berikutnya dijadwalkan untuk memanggil pejabat Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kalau melihat agendanya minggu ini akan dipanggil pihak dari Dinas Pertanian Provinsi Sulsel," ucap Nazamuddin, Senin, 25 Agustus 2025.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah AL, sopir mantan Anggota DPRD Sulsel, Swardi Haseng.
Swardi saat ini menjabat sebagai Bupati Soppeng. Saat pengadaan alsintan tersebut, Suwardi diketahui masih tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel.
Baca Juga: 145 Narapidana Korupsi di Sulsel Dapat Remisi HUT RI
"Sopir beliau (Bupati Soppeng) pernah membantu kelompok tani membuat proposal. Kemudian membawa proposal tersebut ke Dinas Pertanian Kabupaten, selanjutnya membawa ke Dinas Pertanian Provinsi," ucapnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan AL ditemukan sejumlah fakta baru. Mulai dari proses pengadaan hingga penyaluran alsintan.
Diketahui, sebelum penyerahan dilakukan, Dinas Pertanian Provinsi Sulsel bertemu dengan kelompok tani di rumah Swardi yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel.
"Alat pertanian berupa handsprayer itu juga disimpan di rumah yang setelah kami telusuri ada hubungan keluarga dengan mantan legislator tadi itu," jelasnya.
Di alsintan tersebut, kata Nazamuddin juga dipasangi stiker atau foto Swardi.
Nazamuddin mengungkap, pemeriksaan saksi saat ini masih terus diintensifkan terhadap berbagai pihak yang dinilai mengetahui jalannya proses pengadaan tersebut.
"Yang jelas kami sudah memeriksa beberapa pihak, termasuk kelompok tani, rekanan, dan pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng. Semua masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan informasi," ujar Nazamuddin.
Meski telah memeriksa sejumlah pihak, Kejari Soppeng belum mau membeberkan detail hasil pemeriksaan.
Nazamuddin menyebut keterangan para saksi saat ini masih menjadi bahan analisis tim penyelidik.
"Kalau hasil pemeriksaan tentu sudah menyentuh substansi, sehingga kami tidak bisa sampaikan,” jelasnya.
Ditanya soal potensi kerugian negara, Nazamuddin menegaskan penyelidikan masih difokuskan pada pengumpulan fakta.
Nantinya, penetapan kerugian negara baru bisa dilakukan setelah audit resmi oleh lembaga berwenang yaitu BPKP.
"Saat ini fokus kami meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Nantinya, jika sudah cukup, akan ada pihak berwenang yang melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah ada kerugian negara atau tidak," tambahnya.
Tak hanya itu, Kejari Soppeng juga kemungkinan akan memanggil Suwardi Haseng.
"Sampai saat ini tim belum menentukan waktunya (pemeriksaan). Tapi tentu penyelidik akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang relevan, termasuk jika memang dibutuhkan dari Bupati Soppeng," ucap Nazamuddin.
Alsintan merupakan program prioritas pemerintah pusat hingga daerah untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian.
Melalui bantuan alat modern seperti traktor, mesin tanam, hingga pompa air, pemerintah berharap petani bisa lebih efisien mengelola lahan serta meningkatkan hasil produksi pangan.
Namun, dalam praktiknya, program ini kerap menuai masalah. Sejumlah kasus di berbagai daerah memperlihatkan adanya dugaan penyimpangan, mulai dari mark-up harga, pengadaan alat yang tidak sesuai spesifikasi, hingga penyaluran bantuan yang salah sasaran.
Di Sulawesi Selatan sendiri beberapa waktu terakhir isu distribusi alsintan kerap menjadi sorotan.
Di kabupaten Bone misalnya, bantuan alsintan malah diduga dijual oleh oknum kelompok tani yang bekerjasama dengan pegawai Dinas Pertanian.
Kasus ini bahkan dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan