SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Soppeng tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Penyelidikan ini diketahui berawal dari pengadaan alsintan pada 2022-2023.
Pengadaan itu dilaksanakan dalam dua tahap dan penyedianya berasal dari perusahaan yang sama dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak.
Di antaranya kelompok tani penerima bantuan, pihak rekanan, pejabat Dinas Pertanian dan sopir mantan anggota DPRD Sulsel.
Mereka dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara agenda pemeriksaan berikutnya dijadwalkan untuk memanggil pejabat Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kalau melihat agendanya minggu ini akan dipanggil pihak dari Dinas Pertanian Provinsi Sulsel," ucap Nazamuddin, Senin, 25 Agustus 2025.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah AL, sopir mantan Anggota DPRD Sulsel, Swardi Haseng.
Swardi saat ini menjabat sebagai Bupati Soppeng. Saat pengadaan alsintan tersebut, Suwardi diketahui masih tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel.
Baca Juga: 145 Narapidana Korupsi di Sulsel Dapat Remisi HUT RI
"Sopir beliau (Bupati Soppeng) pernah membantu kelompok tani membuat proposal. Kemudian membawa proposal tersebut ke Dinas Pertanian Kabupaten, selanjutnya membawa ke Dinas Pertanian Provinsi," ucapnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan AL ditemukan sejumlah fakta baru. Mulai dari proses pengadaan hingga penyaluran alsintan.
Diketahui, sebelum penyerahan dilakukan, Dinas Pertanian Provinsi Sulsel bertemu dengan kelompok tani di rumah Swardi yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel.
"Alat pertanian berupa handsprayer itu juga disimpan di rumah yang setelah kami telusuri ada hubungan keluarga dengan mantan legislator tadi itu," jelasnya.
Di alsintan tersebut, kata Nazamuddin juga dipasangi stiker atau foto Swardi.
Nazamuddin mengungkap, pemeriksaan saksi saat ini masih terus diintensifkan terhadap berbagai pihak yang dinilai mengetahui jalannya proses pengadaan tersebut.
"Yang jelas kami sudah memeriksa beberapa pihak, termasuk kelompok tani, rekanan, dan pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng. Semua masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan informasi," ujar Nazamuddin.
Meski telah memeriksa sejumlah pihak, Kejari Soppeng belum mau membeberkan detail hasil pemeriksaan.
Nazamuddin menyebut keterangan para saksi saat ini masih menjadi bahan analisis tim penyelidik.
"Kalau hasil pemeriksaan tentu sudah menyentuh substansi, sehingga kami tidak bisa sampaikan,” jelasnya.
Ditanya soal potensi kerugian negara, Nazamuddin menegaskan penyelidikan masih difokuskan pada pengumpulan fakta.
Nantinya, penetapan kerugian negara baru bisa dilakukan setelah audit resmi oleh lembaga berwenang yaitu BPKP.
"Saat ini fokus kami meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Nantinya, jika sudah cukup, akan ada pihak berwenang yang melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah ada kerugian negara atau tidak," tambahnya.
Tak hanya itu, Kejari Soppeng juga kemungkinan akan memanggil Suwardi Haseng.
"Sampai saat ini tim belum menentukan waktunya (pemeriksaan). Tapi tentu penyelidik akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang relevan, termasuk jika memang dibutuhkan dari Bupati Soppeng," ucap Nazamuddin.
Alsintan merupakan program prioritas pemerintah pusat hingga daerah untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian.
Melalui bantuan alat modern seperti traktor, mesin tanam, hingga pompa air, pemerintah berharap petani bisa lebih efisien mengelola lahan serta meningkatkan hasil produksi pangan.
Namun, dalam praktiknya, program ini kerap menuai masalah. Sejumlah kasus di berbagai daerah memperlihatkan adanya dugaan penyimpangan, mulai dari mark-up harga, pengadaan alat yang tidak sesuai spesifikasi, hingga penyaluran bantuan yang salah sasaran.
Di Sulawesi Selatan sendiri beberapa waktu terakhir isu distribusi alsintan kerap menjadi sorotan.
Di kabupaten Bone misalnya, bantuan alsintan malah diduga dijual oleh oknum kelompok tani yang bekerjasama dengan pegawai Dinas Pertanian.
Kasus ini bahkan dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI
-
Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!
-
Antrean Panjang BBM di Bone Picu Keributan: Adu Jotos, Ada yang Bawa Badik
-
Antre 7 Jam Demi Pertalite, Ojol di Makassar: Kami Butuh, Bukan Panic Buying
-
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring