Muhammad Yunus
Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:08 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Sinjai melakukan penggeledahan di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Penjernihan Raya, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Sinjai]

SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai telah menyita sejumlah barang yang dapat menjadi bukti pada dua kantor balai.

Usai penggeledahan berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan di dua lokasi penggeledahan," kata Kepala Kejari (Kajari) Sinjai Mohammad R Bugis melalui siaran persnya diterima di Makassar, Selasa (12/8).

Penggeladahan tersebut, berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Kecamatan Sinjai Tengah tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara senilai Rp10,5 miliar.

Dua kantor yang digeledah penyidik Kejari Sinjai pada Senin (11/8), masing-masing Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Penjernihan Raya, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Selanjutnya, di Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan, di Jalan Batara Bira VI, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkan, Kota Makassar.

"Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada SPAM IKK di Sinjai Tengah," katanya.

Tindakan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan dijalankan tim penyidik Kejari Sinjai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Selain itu, hasil penyidikan yang dilakukan tim guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Baca Juga: Surya Paloh Pertanyakan OTT 'Plus', KPK: Bukti Kuat dari Jakarta dan Kendari Mengarah ke ABZ

Sebagai Kajari, ia telah menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-122 /P.4.31/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

Selain dirinya memimpin penggeledahan, juga didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai Kaspul Zen Tomy Aprianto, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai Jhadi Wijaya dibantu tim Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Kepala Sub Seksi 1 Intelijen Kejari Sinjai Muhammad Wira Satria mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.

"Ada delapan saksi telah diperiksa," katanya singkat.

Load More