Muhammad Yunus
Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:45 WIB
Warga memaparkan sejumlah potensi ancaman serius jika proyek PSEL PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) ini dilanjutkan di lokasi yang direncanakan Pemkot Makassar, Selasa 19 Agustus 2025 [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]

-Polusi Suara

Dua turbin pembangkit listrik diperkirakan menghasilkan kebisingan 50-60 desibel, melebihi baku mutu lingkungan dan berpotensi menyebabkan gangguan tidur serta stres.

-Racun Berbahaya

Hasil pembakaran seperti Dioksin, Furan, dan logam berat merupakan zat karsinogenik pemicu kanker.

-Pencemaran Air

Air lindi (cairan dari tumpukan sampah) dikhawatirkan akan mencemari air tanah yang menjadi sumber air bagi warga.

Wali Kota Beberkan Tiga Persoalan Krusial

Menanggapi hal tersebut, Munafri Arifuddin menyatakan bahwa Pemerintah Kota Makassar belum mengambil langkah apa pun terkait proyek ini.

Ia justru membeberkan sejumlah persoalan mendasar yang menjadi pertimbangan utama pemkot Makassar.

Baca Juga: Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar

1. Ketidakjelasan Regulasi

Dasar hukum proyek ini, yaitu Perpres 35, sebelumnya berada di bawah koordinasi Kemenko Marves yang kini telah ditiadakan.

"Saya sudah bolak-balik bertanya ke kementerian, apakah masih tunduk pada Perpres 35 atau tidak? Saat ini kita menunggu Perpres baru," jelas Appi.

Ia tidak ingin ada masalah hukum di kemudian hari akibat landasan aturan yang tidak jelas.

2. Beban Anggaran dan Kelayakan Sampah

Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dinilai akan menyerap dana APBD dalam jumlah besar.

Load More