-Polusi Suara
Dua turbin pembangkit listrik diperkirakan menghasilkan kebisingan 50-60 desibel, melebihi baku mutu lingkungan dan berpotensi menyebabkan gangguan tidur serta stres.
-Racun Berbahaya
Hasil pembakaran seperti Dioksin, Furan, dan logam berat merupakan zat karsinogenik pemicu kanker.
-Pencemaran Air
Air lindi (cairan dari tumpukan sampah) dikhawatirkan akan mencemari air tanah yang menjadi sumber air bagi warga.
Wali Kota Beberkan Tiga Persoalan Krusial
Menanggapi hal tersebut, Munafri Arifuddin menyatakan bahwa Pemerintah Kota Makassar belum mengambil langkah apa pun terkait proyek ini.
Ia justru membeberkan sejumlah persoalan mendasar yang menjadi pertimbangan utama pemkot Makassar.
Baca Juga: Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar
1. Ketidakjelasan Regulasi
Dasar hukum proyek ini, yaitu Perpres 35, sebelumnya berada di bawah koordinasi Kemenko Marves yang kini telah ditiadakan.
"Saya sudah bolak-balik bertanya ke kementerian, apakah masih tunduk pada Perpres 35 atau tidak? Saat ini kita menunggu Perpres baru," jelas Appi.
Ia tidak ingin ada masalah hukum di kemudian hari akibat landasan aturan yang tidak jelas.
2. Beban Anggaran dan Kelayakan Sampah
Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dinilai akan menyerap dana APBD dalam jumlah besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita