SuaraSulsel.id - Lahan seluas 6,6 Ha milik pemerintah provinsi Sulawesi Selatan diklaim oleh salah seorang warga bernama Rabiah.
Lahan tersebut terletak di jalan Urip Sumoharjo, kota Makassar, tepat di depan Mal Nipah. Saat ini, lahan tersebut dibanguni kantor Brigade Siaga Bencana.
Rabiah mengaku ahli waris dari Batjo bin Djumaleng. Katanya, lahan tersebut dimenangkan melalui gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), namun perintah eksekusi pengosongan belum juga dilaksanakan.
Lahan itu merupakan eks kantor Dinas Perhubungan Makassar dengan status pinjam pakai dari Pemprov Sulsel.
Penetapan eksekusi ditetapkan melalui Ketua PN Makassar sebagaimana putusan perkara nomor: 427/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 14 Mei 2020 juncto putusan PT Makassar Nomor: 273/Pdt/2020/PT.Mks tertanggal 29 September 2020 juncto Putusan MA RI nomor: 902 PK/Pdt/2021 tertanggal 13 Desember 2021.
"Perintah pelaksanaan eksekusi dari pengadilan sampai Agustus 2025 ini belum dilakukan," kata Rabiah.
Rabiah menjelaskan, sengketa ini bermula pada 2019 ketika lahan tersebut diduga diserobot dan digunakan sebagai kantor Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Kota Makassar.
Para ahli waris kemudian menggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, dan DLLAJR Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 427/Pdt.G/2019/PN Mks itu kemudian dimenangkan pihak ahli waris.
Baca Juga: Ini Penyebab Ratusan Petugas Kebersihan di Kota Makassar Mogok Kerja
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar melalui putusan Nomor 273/Pdt/2020/PT.Mks, dan oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 902 PK/Pdt/2021.
Ketua PN Makassar kemudian menetapkan eksekusi pada 14 Mei 2020 dan memerintahkan pihak tergugat mengosongkan bangunan di atas lahan tersebut.
Meski putusan telah berkekuatan hukum, eksekusi fisik belum juga dilakukan hingga kini.
"Dari tahun 2021 kami menunggu. Sampai sekarang eksekusi ditunda seenaknya," ucapnya.
Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menegaskan, lahan seluas 6.600 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai kantor Brigade Siaga Bencana, merupakan aset sah milik Pemprov Sulsel.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah mengatakan status kepemilikan lahan tersebut telah inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 854 PK/Pdt/2018 tanggal 30 November 2018 jo dan nomor 1700 K/Pdt/2014 tanggal 13 Agustus 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kronologi Lengkap Tewasnya Polisi di Tangan PNS Gara-gara Cemburu
-
Riset Nanotheranostics Penanganan Kanker Payudara Mahasiswa Unhas Raih Juara 1
-
KALLA Minta GMTD Tunjukkan Bukti Lokasi Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga
-
Fakta Mengejutkan! Ibu di Makassar Jual 3 Anak Kandung Rp100 Ribu per Orang, Motifnya...
-
Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp175 Juta Setelah Diampuni Prabowo, Ini Rinciannya!