SuaraSulsel.id - Lahan seluas 6,6 Ha milik pemerintah provinsi Sulawesi Selatan diklaim oleh salah seorang warga bernama Rabiah.
Lahan tersebut terletak di jalan Urip Sumoharjo, kota Makassar, tepat di depan Mal Nipah. Saat ini, lahan tersebut dibanguni kantor Brigade Siaga Bencana.
Rabiah mengaku ahli waris dari Batjo bin Djumaleng. Katanya, lahan tersebut dimenangkan melalui gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), namun perintah eksekusi pengosongan belum juga dilaksanakan.
Lahan itu merupakan eks kantor Dinas Perhubungan Makassar dengan status pinjam pakai dari Pemprov Sulsel.
Penetapan eksekusi ditetapkan melalui Ketua PN Makassar sebagaimana putusan perkara nomor: 427/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 14 Mei 2020 juncto putusan PT Makassar Nomor: 273/Pdt/2020/PT.Mks tertanggal 29 September 2020 juncto Putusan MA RI nomor: 902 PK/Pdt/2021 tertanggal 13 Desember 2021.
"Perintah pelaksanaan eksekusi dari pengadilan sampai Agustus 2025 ini belum dilakukan," kata Rabiah.
Rabiah menjelaskan, sengketa ini bermula pada 2019 ketika lahan tersebut diduga diserobot dan digunakan sebagai kantor Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Kota Makassar.
Para ahli waris kemudian menggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, dan DLLAJR Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 427/Pdt.G/2019/PN Mks itu kemudian dimenangkan pihak ahli waris.
Baca Juga: Ini Penyebab Ratusan Petugas Kebersihan di Kota Makassar Mogok Kerja
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar melalui putusan Nomor 273/Pdt/2020/PT.Mks, dan oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 902 PK/Pdt/2021.
Ketua PN Makassar kemudian menetapkan eksekusi pada 14 Mei 2020 dan memerintahkan pihak tergugat mengosongkan bangunan di atas lahan tersebut.
Meski putusan telah berkekuatan hukum, eksekusi fisik belum juga dilakukan hingga kini.
"Dari tahun 2021 kami menunggu. Sampai sekarang eksekusi ditunda seenaknya," ucapnya.
Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menegaskan, lahan seluas 6.600 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai kantor Brigade Siaga Bencana, merupakan aset sah milik Pemprov Sulsel.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah mengatakan status kepemilikan lahan tersebut telah inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 854 PK/Pdt/2018 tanggal 30 November 2018 jo dan nomor 1700 K/Pdt/2014 tanggal 13 Agustus 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan
-
Ngeri! Layangan Tersangkut di Pesawat Saat Mendarat di Bandara Hasanuddin
-
Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini
-
Ini Wajah Baru Ruas Jalan Pangkajene-Rappang yang Ramah Pejalan Kaki
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?