SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
"Tersangka keduanya atas inisial AWP selaku Wakil Direktur Persero CV Inawa Pratama dan inisial BD selaku Konsultan Pengawas pada proyek tersebut," kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari saat merilis kasus tersebut di Makassar, Kamis 4 Juli 2024.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 02/P.4.10/FD.1×03/2024 tanggal 1 Maret 2024. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I A Makassar selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka yang dimaksud ditahan untuk 20 hari ke depan sesuai dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani hari ini," ujarnya didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus.
Mengenai kerugian negara, kata dia, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Sulsel.
Namun, berdasarkan temuan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar telah ditemukan adanya ketidaksesuaian, yakni spesifikasi mutu beton antara Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan yang terlaksana di lapangan berbeda.
Berdasarkan hasil uji laboratorium mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Dengan begitu, ada indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp1 miliar dari nilai anggaran tahun 2021 yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp2,7 miliar lebih.
Kendati demikian, secara konkrit hasil dari tim auditor sejauh ini belum keluar dan masih dihitung kerugiannya.
Baca Juga: Akhirnya Presiden Jokowi Minta Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Siapa Bakal Diangkut KPK?
"Jumlah kerugian negaranya masih dihitung oleh auditor dan masih bisa bertambah. Kesepakatan penyidik dengan tim ahli konstruksi dan tim auditor bahwa ada perbuatan melawan hukum, dimana gagal konstruksi dalam pembangunan gedung tersebut," ungkapnya
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Itu (kerugian) perkiraan yang ditemukan oleh tim ahli konstruksi, di mana gagal konstruksi itu mengakibatkan gedung itu sama sekali tidak bisa digunakan. Itu baru yang bangunan tampak di atas tanah dan untuk yang di bawah tanah belum dilihat," kata Sundari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?
-
KKB Bakar Pesawat di Kabupaten Yahukimo, Pilot Dikabarkan Tewas
-
1.184 Gempa Guncang Sulawesi Utara Sepanjang Mei
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan