SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
"Tersangka keduanya atas inisial AWP selaku Wakil Direktur Persero CV Inawa Pratama dan inisial BD selaku Konsultan Pengawas pada proyek tersebut," kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari saat merilis kasus tersebut di Makassar, Kamis 4 Juli 2024.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 02/P.4.10/FD.1×03/2024 tanggal 1 Maret 2024. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I A Makassar selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka yang dimaksud ditahan untuk 20 hari ke depan sesuai dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani hari ini," ujarnya didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus.
Baca Juga: Akhirnya Presiden Jokowi Minta Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Siapa Bakal Diangkut KPK?
Mengenai kerugian negara, kata dia, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Sulsel.
Namun, berdasarkan temuan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar telah ditemukan adanya ketidaksesuaian, yakni spesifikasi mutu beton antara Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan yang terlaksana di lapangan berbeda.
Berdasarkan hasil uji laboratorium mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Dengan begitu, ada indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp1 miliar dari nilai anggaran tahun 2021 yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp2,7 miliar lebih.
Kendati demikian, secara konkrit hasil dari tim auditor sejauh ini belum keluar dan masih dihitung kerugiannya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan, Seorang Dokter Dicegah Keluar Negeri
"Jumlah kerugian negaranya masih dihitung oleh auditor dan masih bisa bertambah. Kesepakatan penyidik dengan tim ahli konstruksi dan tim auditor bahwa ada perbuatan melawan hukum, dimana gagal konstruksi dalam pembangunan gedung tersebut," ungkapnya
Berita Terkait
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah