SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah kantor Komite Olahraga Indonesia (KONI) di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 Oktober 2024.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di lembaga tersebut pada tahun 2022-2023.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di kantor KONI untuk melengkapi alat bukti.
"Iya, betul. Hari ini tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 Wita, penyidik Kejari Makassar melaksanakan giat penggeledahan di kantor KONI Kota Makassar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kasus ini sendiri sudah naik tahap penyidikan. Namun, Kejari belum menetapkan tersangka kasus tersebut.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik membawa 2 box dokumen dan 3 buah PC (Personal Computer) yang dianggap berhubungan dengan perkara tersebut.
"Tujuan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait penyimpangan dana hibah," sebutnya.
Kata Alamsyah, pemeriksaan maraton tengah dilakukan penyidik. Sebanyak 39 orang sudah diperiksa sebagai saksi.
Kejari Makassar diketahui tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022/2023. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya ketua KONI, Ahmad Susanto.
Baca Juga: Polisi Stop Kasus Bos Rumah Makan Pallubasa Serigala
Kejari Makassar melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak benar dari dana hibah tersebut.
Jumlah penyelewengan diduga mencapai Rp20 miliar untuk APBD Pokok 2022. Kemudian Rp11 miliar di APBD Perubahan tahun anggaran 2022.
Lalu, pada APBD 2023, KONI kembali mendapat gelontoran anggaran sebesar Rp35 miliar. 60 persen dari anggaran itu dialokasikan untuk Pekan Olahraga Kota.
Kata Andi Alamsyah, dugaan penyelewengan anggaran berkisar Rp60 miliar.
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan oleh KONI untuk berbagai kegiatan pengembangan olahraga, seperti pembiayaan atlet, peralatan olahraga, penyelenggaraan turnamen, dan program-program pengembangan bakat. Namun diduga disalahgunakan oleh pengurus.
Tak hanya KONI, Kejari Makassar juga menemukan dana hibah untuk Komite Olahraga Masyarakat Indonesia atau KORMI tahun 2023 juga diduga ikut disalahgunakan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
-
Yusril Belum Butuh Tim Pencari Fakta Kerusuhan Makassar, Kenapa?
-
Korban Bencana Meningkat? Sekda Sulsel Bongkar Penyebab & Solusi yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Andi Sudirman Temui Korban Kebakaran Jalan Baji Dakka
-
Pencuri dan Penadah Barang Hasil Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap