SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah kantor Komite Olahraga Indonesia (KONI) di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 Oktober 2024.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di lembaga tersebut pada tahun 2022-2023.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di kantor KONI untuk melengkapi alat bukti.
"Iya, betul. Hari ini tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 Wita, penyidik Kejari Makassar melaksanakan giat penggeledahan di kantor KONI Kota Makassar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kasus ini sendiri sudah naik tahap penyidikan. Namun, Kejari belum menetapkan tersangka kasus tersebut.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik membawa 2 box dokumen dan 3 buah PC (Personal Computer) yang dianggap berhubungan dengan perkara tersebut.
"Tujuan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait penyimpangan dana hibah," sebutnya.
Kata Alamsyah, pemeriksaan maraton tengah dilakukan penyidik. Sebanyak 39 orang sudah diperiksa sebagai saksi.
Kejari Makassar diketahui tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022/2023. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya ketua KONI, Ahmad Susanto.
Baca Juga: Polisi Stop Kasus Bos Rumah Makan Pallubasa Serigala
Kejari Makassar melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak benar dari dana hibah tersebut.
Jumlah penyelewengan diduga mencapai Rp20 miliar untuk APBD Pokok 2022. Kemudian Rp11 miliar di APBD Perubahan tahun anggaran 2022.
Lalu, pada APBD 2023, KONI kembali mendapat gelontoran anggaran sebesar Rp35 miliar. 60 persen dari anggaran itu dialokasikan untuk Pekan Olahraga Kota.
Kata Andi Alamsyah, dugaan penyelewengan anggaran berkisar Rp60 miliar.
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan oleh KONI untuk berbagai kegiatan pengembangan olahraga, seperti pembiayaan atlet, peralatan olahraga, penyelenggaraan turnamen, dan program-program pengembangan bakat. Namun diduga disalahgunakan oleh pengurus.
Tak hanya KONI, Kejari Makassar juga menemukan dana hibah untuk Komite Olahraga Masyarakat Indonesia atau KORMI tahun 2023 juga diduga ikut disalahgunakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel