SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah menuntut atas Dana Bagi Hasil (DBH) migas atas aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala besar di Selat Makassar.
"Kabupaten Donggala tidak sekadar dekat, melainkan berada tepat di jalur aktivitas migas laut dalam termasuk pipa-pipa migas lewat perairan kami sehingga kapal-kapal suplai hilir mudik di laut kami tapi saat pembagian hasil, nama Donggala tidak ada," kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni melalui keterangan tertulisnya diterima di Banawa, Senin 30 Juni 2025.
Ia mengemukakan selama ini Kabupaten Donggala terdampak langsung dari aktivitas eksplorasi migas di selat Makassar tapi tidak pernah dimasukkan sebagai penerima DBH.
Pihaknya melakukan perhitungan dari volume lifting dan harga gas rata-rata saat ini, potensi DBH yang bisa masuk ke APBD Donggala sebesar Rp172 sampai Rp345 miliar per tahun.
Baca Juga: Eksplorasi Migas di Selat Makassar, Kabupaten Ini Minta Hak 10 Persen
"Tentunya kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan fiskal yang mencolok, dan potensi dana bagi hasil migas Donggala itu bisa mencapai Rp345 miliar per tahun," ucapnya.
Ia menuturkan apabila dana bagi hasil masuk di APBD Donggala bisa digunakan untuk pembangunan wilayah pesisir dan kepulauan.
Penguatan ekonomi nelayan dan masyarakat terdampak, infrastruktur dasar yang selama ini tertinggal, dan kompensasi atas kerusakan ekologis akibat aktivitas industri migas.
"Pemerintah daerah meminta agar Donggala ditetapkan sebagai penerima DBH migas dan melibatkan Pemkab Donggala dalam forum pengawasan migas nasional," sebutnya.
Menurut dia, perlu dilakukan revisi skema pembagian DBH untuk memasukkan Donggala secara proporsional dan sinkronisasi zonasi laut migas dengan tata ruang laut provinsi.
Baca Juga: Geger! Perusahaan Italia Temukan 'Harta Karun' di Selat Makassar, Bahlil: Percepat Eksploitasi
"Jadi ada audit transparan wilayah lifting dan pencatatan PNBP migas oleh pusat," katanya.
Vera menjelaskan pemerintah daerah siap melakukan dan menempuh jalur konstitusional jika semua tuntutan itu diabaikan.
Berdasarkan data geospasial dan peta resmi Kementerian ESDM, beberapa Wilayah Kerja (WK) Migas aktif seperti North Ganal, West Ganal, dan Rapak berada dalam radius 12 mil laut dari pantai Donggala.
Secara hukum menjadikan wilayah ini berhak atas DBH sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil, serta Permenkeu No. 91/PMK.07/2023.
Mengintip Potensi Minyak dan Gas di Selat Makassar
Selat Makassar tak hanya dikenal sebagai jalur pelayaran internasional yang sibuk.
Di balik permukaan lautnya yang tenang, wilayah ini menyimpan kekayaan sumber daya alam yang sangat besar—khususnya potensi minyak dan gas bumi (migas) yang menjanjikan bagi masa depan energi nasional.
Terletak di antara Pulau Kalimantan dan Sulawesi, kawasan Selat Makassar termasuk dalam wilayah kerja eksplorasi migas yang telah menarik minat berbagai perusahaan energi, baik nasional maupun internasional.
Dua blok utama yang kini tengah menjadi sorotan adalah Blok North Ganal dan Blok Rapak, yang berada dalam zona kerja lepas pantai (offshore).
Blok North Ganal, misalnya, dikelola oleh konsorsium yang melibatkan perusahaan energi global dan telah menunjukkan tanda-tanda cadangan gas yang besar.
Kegiatan eksplorasi seismik dan pengeboran sumur eksplorasi menunjukkan hasil yang positif, menjadikan blok ini sebagai salah satu kandidat andalan untuk suplai gas masa depan, baik untuk pasar domestik maupun ekspor melalui LNG.
Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi migas di kawasan ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap ketahanan energi nasional.
Gas yang dihasilkan dari Selat Makassar diperkirakan bisa memenuhi kebutuhan industri, pembangkit listrik, dan rumah tangga di wilayah Indonesia Timur dan bahkan wilayah lainnya.
Pemerintah Kabupaten Donggala di Sulawesi Tengah menjadi salah satu daerah yang langsung terdampak dari aktivitas ini.
Mereka kini mendorong adanya keterlibatan daerah dalam bentuk partisipasi pendapatan, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penyerapan tenaga kerja lokal.
Namun, potensi besar ini juga menuntut tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah dan pelaku industri migas harus memastikan bahwa eksplorasi dan produksi dilakukan dengan standar keselamatan dan lingkungan yang tinggi, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Dengan pengelolaan yang tepat, Selat Makassar bisa menjadi pusat energi baru di Indonesia, menyaingi wilayah-wilayah kaya migas lainnya seperti Blok Mahakam di Kalimantan Timur dan Blok Masela di Maluku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
-
Review Toyota Fortuner 2021 yang Jadi Alasan Kenapa Harus Membelinya
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
Terkini
-
Kapan Koperasi Merah Putih Beroperasi? Ini Penjelasan Menteri
-
Free Fire Nusantara Series 2025 Fall: Makassar Jadi Saksi Lahirnya Sang Juara Dunia?
-
Lahir di Tengah Jalan, Ibu Hamil di Toraja Utara Dibantu Nakes Hanya dengan Senter HP
-
KPK Usut Dugaan Korupsi di BRI, Dirut Tegaskan Operasional Bank Tetap Aman
-
Jadi Mitra Pemerintah, Katering RKP Manfaatkan KUR BRI untuk Hadirkan Program Makan Bergizi Gratis