SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah menuntut atas Dana Bagi Hasil (DBH) migas atas aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala besar di Selat Makassar.
"Kabupaten Donggala tidak sekadar dekat, melainkan berada tepat di jalur aktivitas migas laut dalam termasuk pipa-pipa migas lewat perairan kami sehingga kapal-kapal suplai hilir mudik di laut kami tapi saat pembagian hasil, nama Donggala tidak ada," kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni melalui keterangan tertulisnya diterima di Banawa, Senin 30 Juni 2025.
Ia mengemukakan selama ini Kabupaten Donggala terdampak langsung dari aktivitas eksplorasi migas di selat Makassar tapi tidak pernah dimasukkan sebagai penerima DBH.
Pihaknya melakukan perhitungan dari volume lifting dan harga gas rata-rata saat ini, potensi DBH yang bisa masuk ke APBD Donggala sebesar Rp172 sampai Rp345 miliar per tahun.
"Tentunya kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan fiskal yang mencolok, dan potensi dana bagi hasil migas Donggala itu bisa mencapai Rp345 miliar per tahun," ucapnya.
Ia menuturkan apabila dana bagi hasil masuk di APBD Donggala bisa digunakan untuk pembangunan wilayah pesisir dan kepulauan.
Penguatan ekonomi nelayan dan masyarakat terdampak, infrastruktur dasar yang selama ini tertinggal, dan kompensasi atas kerusakan ekologis akibat aktivitas industri migas.
"Pemerintah daerah meminta agar Donggala ditetapkan sebagai penerima DBH migas dan melibatkan Pemkab Donggala dalam forum pengawasan migas nasional," sebutnya.
Menurut dia, perlu dilakukan revisi skema pembagian DBH untuk memasukkan Donggala secara proporsional dan sinkronisasi zonasi laut migas dengan tata ruang laut provinsi.
Baca Juga: Eksplorasi Migas di Selat Makassar, Kabupaten Ini Minta Hak 10 Persen
"Jadi ada audit transparan wilayah lifting dan pencatatan PNBP migas oleh pusat," katanya.
Vera menjelaskan pemerintah daerah siap melakukan dan menempuh jalur konstitusional jika semua tuntutan itu diabaikan.
Berdasarkan data geospasial dan peta resmi Kementerian ESDM, beberapa Wilayah Kerja (WK) Migas aktif seperti North Ganal, West Ganal, dan Rapak berada dalam radius 12 mil laut dari pantai Donggala.
Secara hukum menjadikan wilayah ini berhak atas DBH sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil, serta Permenkeu No. 91/PMK.07/2023.
Mengintip Potensi Minyak dan Gas di Selat Makassar
Selat Makassar tak hanya dikenal sebagai jalur pelayaran internasional yang sibuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Gunung Lokon Siaga! Potensi Gas Beracun dan Erupsi Freatik Mengintai
-
Gubernur Sulsel Apresiasi Langkah Cepat Bantu Rangga, Bocah Pejuang Pendidikan
-
Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Tragis! Wanita di Konawe Utara Tewas Diterkam Buaya Saat Membersihkan Diri di Sungai
-
Appi ke Direksi BUMD: Jangan Khianati Uang Rakyat Makassar