Lebih dari itu, Donggala sedang menyusun dokumen teknis yang mendetail. Dokumen tersebut akan memuat peta kedekatan geografis antara wilayah Donggala dengan titik operasi migas.
Termasuk kajian atas dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
“Langkah kami terukur. Kami tidak sedang asal menuntut, tapi berbicara berdasarkan data dan fakta di lapangan. Kami ingin duduk bersama pemerintah pusat dan para kontraktor migas dengan kepala dingin, membahas hak dan tanggung jawab masing-masing,” jelasnya.
Vera memastikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Isi surat tersebut adalah permintaan pengakuan hak atas PI dan pembagian DBH yang proporsional.
“Kami ingin membangun sinergi yang adil antara pusat, daerah, dan pelaku usaha. Ini era keterbukaan informasi. Jangan sampai desentralisasi fiskal hanya menjadi slogan, sementara daerah-daerah seperti Donggala tetap dimarginalkan dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya tegas.
Langkah yang diambil oleh Pemkab Donggala ini menjadi cermin dari meningkatnya kesadaran daerah-daerah penghasil dan terdampak sumber daya alam atas hak konstitusional mereka.
Di sisi lain, hal ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah pusat terhadap pemerataan pembangunan dan penghormatan terhadap prinsip keadilan fiskal.
Kabupaten Donggala kini berada dalam posisi strategis namun juga rentan. Di satu sisi, ada peluang besar dari geliat industri migas.
Baca Juga: Geger! Perusahaan Italia Temukan 'Harta Karun' di Selat Makassar, Bahlil: Percepat Eksploitasi
Namun di sisi lain, ada risiko ketimpangan, marginalisasi masyarakat lokal, dan kerusakan lingkungan jika pengelolaan tidak dilakukan secara adil dan inklusif.
Akhirnya, suara dari pesisir barat Sulawesi Tengah ini tidak hanya mencerminkan kepentingan satu daerah.
Ini adalah suara dari ratusan ribu masyarakat pesisir yang ingin dilibatkan, dihormati, dan dilindungi dalam setiap proses pembangunan yang menyangkut ruang hidup mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- Roy Suryo Datangi Lokasi Pasar Pramuka, Ditemukan Banyak Pemberitahuan soal Ijazah
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Eropa Rp 100 Jutaan, Desain Elegan dan Menawan
- Kontras Persiapan Timnas Indonesia dan Malaysia Jelang Piala AFF U-23, Merah Putih Tanpa Uji Coba
- Bingung Pilih Parfum Tahan Lama di Cuaca Panas? Ini Rekomendasi Terbaiknya
Pilihan
-
Pujian Setinggi Langit Media Asing untuk Isa Warps Pahlawan Timnas Putri Indonesia
-
Sama-sama Buntu, Ini Hasil Babak Pertama Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan
-
Striker AS-Jakarta Jadi Tumpuan? Ini Prediksi Starting XI Timnas Putri Indonesia
-
Timnas Indonesia Awas Kebingungan! Malaysia Punya 5 Pemain Bernama Danish di Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
BRILiaN dan BRI, Pilar Kuat di Balik Sukses UMKM ToRi Coffee
-
Nomor WA Lapor Pelanggaran di Lokasi Wisata Ekstrem Indonesia
-
Eksplorasi Migas di Selat Makassar, Kabupaten Ini Minta Hak 10 Persen
-
Program Gratis Iuran Sampah Kota Makassar Berlaku Juli 2025, Siapa Saja Berhak?
-
Surga Pendaki! Jelajahi 6 Gunung Ikonik di Sulawesi Selatan Plus Kisah Horor