Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 29 Juni 2025 | 13:34 WIB
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat peluncuran gratis iuran sampah di Car Free Day Makassar, Minggu 29 Juni 2025 [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar, merevisi Peraturan Wali Kota Makassar dan mengeluarkan Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan yang sebelumnya berbayar penuh. Kini digratiskan untuk warga miskin.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat peluncuran di Car Free Day Makassar, Minggu 29 Juni 2025, menegaskan komitmen pemerintah untuk mulai mentransformasi tata kelola sampah secara bertahap dan berkeadilan.

"Perwali ini mulai berlaku bulan depan (Juli). Kita akan lihat dulu di beberapa wilayah (Kecamatan) sambil memastikan data rumah tangga penerima sudah valid, terutama rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA," ujarnya.

Munafri Arifuddin mengatakan kebijakan itu menjadi wujud nyata komitmen pasangan Munafri–Aliyah dalam meringankan beban ekonomi warga berpenghasilan rendah. Sekaligus memperkuat layanan publik yang lebih adil dan merata.

Baca Juga: Direktur PT Makassar Tene Didakwa Merugikan Negara Rp39,25 Miliar

Ia menyatakan rumah tangga dengan sambungan listrik 450 VA dan 900 VA akan menikmati layanan kebersihan tanpa dipungut biaya.

"Langkah ini tidak hanya menjawab aspirasi warga yang selama ini terbebani iuran retribusi, tetapi juga mencerminkan visi Jalan Pengabdian Mulia yang berpihak pada kelompok masyarakat miskin, sejalan dengan semangat pembangunan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkeadilan," katanya.

Sekretaris DLH Makassar, Ferdy Mochtar mengatakan selesainya revisi Peraturan Wali Kota (Perwali), program iuran sampah gratis segera dijalankan sesuai mekanisme terbaru yang telah disusun pemerintah daerah.

"Program ini kita jalankan untuk meringankan beban masyarakat miskin, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih berkeadilan," ujarnya.

Langkah awal penerapan kebijakan dimulai dengan merujuk pada data valid pendataan rumah tangga berdasarkan daya listrik sebagai indikator kemampuan ekonomi.

Baca Juga: Sudah 105 Rumah Terbakar di Makassar, 5 Orang Meninggal

Rumah tangga dengan sambungan listrik kategori 450 VA dan 900 VA otomatis memperoleh pembebasan iuran. Selain itu, rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA juga akan mendapat keringanan tarif.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 mengenai penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang menjadi rujukan tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.

"Pendataan penerima manfaat menggunakan data terverifikasi, dengan indikator ketidakmampuan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang," tuturnya.

Dengan kebijakan baru ini, pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA kini dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar iuran, sementara kelompok lain mendapatkan tarif yang lebih rendah daripada ketentuan sebelumnya.

Daur Ulang

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung agar fasilitas pemulihan material atau material recovery facility sebagai bagian dari proses daur ulang, dapat dikelola oleh masyarakat untuk memastikan operasinya berjalan dengan lancar.

"Material recovery facility-nya kita minta secara perlahan diserahkan ke kelompok swadaya masyarakat. Tidak ditangani oleh pemerintah daerah, karena tidak ada yang berhasil di seluruh Tanah Air yang ditangani secara official oleh pemda," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif ketika ditemui usai meninjau pengelolaan sampah di Sunter Muara, Jakarta Utara.

Dia menjelaskan bahwa pengelolaan oleh masyarakat atau swasta akan memastikan pengelolaan yang lebih baik, karena pemilahan di fasilitas tersebut harus berjalan untuk memastikan mendapatkan keuntungan finansial.

Sementara jika ditangani oleh pemerintah daerah, dia mengkhawatirkan para petugas tidak dapat berkonsentrasi dengan baik. Karena meski tidak berhasil, para petugas akan tetap mendapatkan gaji.

Usulan itu disampaikan Hanif ketika melakukan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada hari ini.

Dalam kesempatan tersebut dia juga meminta agar pihak Jakarta Utara, sebagai wilayah proyek percontohan pengelolaan sampah nasional, agar dapat segera menyelesaikan implementasi peta jalan pengelolaan sampah di daerahnya termasuk kewajiban pemilahan sampah.

"Singkat kata progres sudah berjalan, tapi saya ingin sangat cepat, karena target pemerintah yang cukup berat," jelasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPS) pengelolaan sampah baru mencapai 39,01 persen dan 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) kemudian mendapatkan sanksi paksaan pemerintah agar dilakukan perbaikan.

Namun, jelas Hanif, di sisi lain verifikasi lapangan oleh KLH/BPLH menemukan capaian pengelolaan sampah memperlihatkan tingkatannya baru mencapai 9-10 persen.

Load More