SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo ke tahap pembuktian.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam drama politik Palopo yang kembali memanas pasca PSU 24 Mei 2025.
Dalam sidang putusan sela yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 atas Pilkada Wali Kota Palopo, dan perkara 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas Pilkada Bupati Mahakam Hulu, dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.
“Dengan adanya pengucapan satu putusan tadi, berarti perkara lain, yaitu perkara 326 untuk Wali Kota Palopo serta 327 untuk Bupati Mahakam Hulu akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan,” kata Saldi Isra saat membacakan putusan, yang dipantau publik melalui kanal YouTube MK.
Sidang pembuktian yang dimaksud akan menghadirkan saksi-saksi, ahli, serta para pihak yang terlibat langsung dalam sengketa tersebut.
Ini menjadi ruang penting untuk menguji dalil, bukti, dan narasi yang selama ini berkembang di publik.
Gugatan dari Paslon RMB-ATK
Permohonan sengketa Pilkada Palopo ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
Dalam gugatannya, RMB-ATK mempersoalkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon nomor urut 4, Naili Tahir - Akhmad Syarifudin (Naili-Ome).
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Apa Bedanya?
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah status hukum Ome yang disebut sebagai mantan narapidana.
RMB-ATK mendalilkan bahwa status hukum tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka melalui media massa.
Pada saat pendaftaran pencalonan seperti yang dipersyaratkan.
Publikasi baru dilakukan setelah rekomendasi dari Bawaslu Kota Palopo keluar.
Tak hanya itu, mereka juga mempersoalkan dokumen SPT Pajak atas nama Naili Tahir.
Dalam dokumen pencalonan, SPT yang digunakan bertanggal 25 Februari 2025, sementara SPT terakhir yang tercatat di sistem pajak adalah 6 Maret 2024.
Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidaksesuaian dan bisa mengarah pada pemalsuan atau manipulasi dokumen administratif.
Masalah Kedudukan Hukum
Namun demikian, posisi hukum RMB-ATK untuk mengajukan gugatan juga mendapat sorotan.
Majelis menyampaikan bahwa dalil perselisihan hasil dari RMB-ATK tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan.
Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon yang boleh menggugat hasil pilkada adalah yang memperoleh selisih suara maksimal 2 persen dari pemenang.
Berdasarkan data, perolehan suara RMB-ATK tidak memenuhi syarat tersebut.
Meski begitu, karena fokus gugatan mereka adalah dugaan pelanggaran administrasi pencalonan, MK tetap melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.
Kilas Balik: PSU dan Putusan Sebelumnya
Sengketa Pilkada Palopo bukan kali ini saja masuk ke meja MK. Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 atas gugatan dari paslon nomor urut 2, Farid Kasim - Nurhaenih.
Dalam gugatan tersebut, mereka mempersoalkan pencalonan Trisal Tahir, yang kemudian terbukti menggunakan ijazah yang tidak resmi atau tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.
Atas putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. PSU pun digelar pada 24 Mei 2025.
Namun, hasil PSU justru memunculkan konflik baru yang kini dibawa kembali ke MK.
Menanti Jalan Terang
Keputusan MK untuk melanjutkan perkara ini menunjukkan bahwa masih ada ruang keadilan bagi masyarakat dan para kontestan politik lokal.
Palopo menjadi contoh bagaimana dinamika politik lokal bisa sangat kompleks, bahkan harus dua kali bertarung dalam satu periode pilkada.
Tahapan pembuktian menjadi krusial, karena di sinilah kebenaran diuji, baik dari sisi hukum maupun etika demokrasi.
Masyarakat pun menanti. Apakah PSU benar-benar membawa penyelesaian, atau justru membuka babak baru konflik berkepanjangan?
Yang pasti, proses ini akan menjadi pembelajaran penting bagi para calon kepala daerah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat, bahwa demokrasi bukan sekadar soal menang-kalah, tapi juga soal kejujuran, transparansi, dan integritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa
-
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil