SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terus memacu persiapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang akan digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Salah satu fokus utama saat ini adalah melakukan penyortiran surat suara untuk memastikan hanya surat suara yang layak yang digunakan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jumlah surat suara yang tiba saat ini masih dalam proses penyesuaian dan sortir, untuk memisahkan mana yang layak pakai dan mana yang rusak. Meskipun jumlahnya sudah dihitung, kami tetap harus pastikan kelayakannya," ujar Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir, Sabtu 26 April 2025.
PSU ini digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Untuk itu, KPU Palopo menyiapkan kebutuhan surat suara sebanyak 130.844 lembar, termasuk cadangan, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.
Setelah proses sortir, surat suara yang diterima dari percetakan berjumlah 130.349 lembar. Dari angka ini, 130.156 lembar dinyatakan baik, sedangkan 193 lembar dinyatakan rusak.
Marzuki menegaskan, proses sortir dilakukan untuk menghindari potensi masalah saat hari pemungutan suara.
Surat suara yang rusak segera dilaporkan ke percetakan untuk dikirim ulang, disertai berita acara resmi.
"Setelah sortir selesai, dilanjutkan dengan pelipatan dan pengemasan surat suara ke dalam kotak suara," tambahnya.
Baca Juga: Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
Mengacu pada data KPU Palopo, DPT untuk PSU tercatat sebanyak 125.575 orang, terdiri dari 61.852 laki-laki dan 63.720 perempuan.
Mereka tersebar di sembilan kecamatan dan 48 desa/kelurahan, dengan jumlah TPS tetap 260 titik.
Sementara itu, berkaitan dengan DPT, Komisioner KPU Sulsel lainnya, Romy Herminto, mengungkapkan adanya laporan dugaan pemilih ganda yang disampaikan oleh Bawaslu. Ada sekitar 230 orang yang dilaporkan terindikasi ganda.
"Tim kami masih menelusuri laporan itu. Bila terbukti ada pemilih ganda, akan langsung dicoret karena tidak sah. Sesuai putusan MK, yang berhak memilih hanya mereka yang tercatat di DPT Pilkada 2024," tegas Romy.
Seperti diketahui, pelaksanaan PSU ini berawal dari masalah etik yang menyeret tiga Komisioner KPU Kota Palopo sebelumnya.
Mereka diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti meloloskan calon wali kota, Trisal Tahir, meski ijazahnya tidak terdaftar alias palsu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas