SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terus memacu persiapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang akan digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Salah satu fokus utama saat ini adalah melakukan penyortiran surat suara untuk memastikan hanya surat suara yang layak yang digunakan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jumlah surat suara yang tiba saat ini masih dalam proses penyesuaian dan sortir, untuk memisahkan mana yang layak pakai dan mana yang rusak. Meskipun jumlahnya sudah dihitung, kami tetap harus pastikan kelayakannya," ujar Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir, Sabtu 26 April 2025.
PSU ini digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Untuk itu, KPU Palopo menyiapkan kebutuhan surat suara sebanyak 130.844 lembar, termasuk cadangan, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.
Setelah proses sortir, surat suara yang diterima dari percetakan berjumlah 130.349 lembar. Dari angka ini, 130.156 lembar dinyatakan baik, sedangkan 193 lembar dinyatakan rusak.
Marzuki menegaskan, proses sortir dilakukan untuk menghindari potensi masalah saat hari pemungutan suara.
Surat suara yang rusak segera dilaporkan ke percetakan untuk dikirim ulang, disertai berita acara resmi.
"Setelah sortir selesai, dilanjutkan dengan pelipatan dan pengemasan surat suara ke dalam kotak suara," tambahnya.
Baca Juga: Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
Mengacu pada data KPU Palopo, DPT untuk PSU tercatat sebanyak 125.575 orang, terdiri dari 61.852 laki-laki dan 63.720 perempuan.
Mereka tersebar di sembilan kecamatan dan 48 desa/kelurahan, dengan jumlah TPS tetap 260 titik.
Sementara itu, berkaitan dengan DPT, Komisioner KPU Sulsel lainnya, Romy Herminto, mengungkapkan adanya laporan dugaan pemilih ganda yang disampaikan oleh Bawaslu. Ada sekitar 230 orang yang dilaporkan terindikasi ganda.
"Tim kami masih menelusuri laporan itu. Bila terbukti ada pemilih ganda, akan langsung dicoret karena tidak sah. Sesuai putusan MK, yang berhak memilih hanya mereka yang tercatat di DPT Pilkada 2024," tegas Romy.
Seperti diketahui, pelaksanaan PSU ini berawal dari masalah etik yang menyeret tiga Komisioner KPU Kota Palopo sebelumnya.
Mereka diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti meloloskan calon wali kota, Trisal Tahir, meski ijazahnya tidak terdaftar alias palsu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar
-
Jokowi Turun Gunung untuk Demi PSI: Saya Masih Sanggup Sampai Kecamatan!
-
Sosok Salim S. Mengga yang Wafat di Makassar, Rekan Seangkatan Presiden Prabowo di Akmil 1974