SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah.
Dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.
Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah: Apa Bedanya?
Dengan adanya putusan ini, pemilu kini dibagi menjadi dua klaster utama:
1. Pemilu Nasional
Mencakup pemilihan:
Baca Juga: MK Ubah Aturan: Sekolah Swasta Kini Gratis! Lalu, Nasib Guru Swasta Bagaimana?
- Presiden dan Wakil Presiden
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
2. Pemilu Daerah (Pilkada)
Mencakup pemilihan:
- Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) dan Wakilnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Perlu ke Malaysia, Indonesia Punya Dokter dan Teknologi Jantung Terbaik
-
Kilas Balik Apang Paranggi dan Panada: Manis Gurih Jejak Portugis di Dapur Sulawesi
-
Saus Kedaluwarsa MBG Diduga Pemicu Keracunan 25 Siswa di Mamuju
-
Sekda Sulsel Pimpin Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tana Toraja
-
Gubernur Sulsel Gercep! Siapkan Lahan untuk Gedung Pengadilan Militer Tinggi Makassar