Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidaksesuaian dan bisa mengarah pada pemalsuan atau manipulasi dokumen administratif.
Masalah Kedudukan Hukum
Namun demikian, posisi hukum RMB-ATK untuk mengajukan gugatan juga mendapat sorotan.
Majelis menyampaikan bahwa dalil perselisihan hasil dari RMB-ATK tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan.
Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon yang boleh menggugat hasil pilkada adalah yang memperoleh selisih suara maksimal 2 persen dari pemenang.
Berdasarkan data, perolehan suara RMB-ATK tidak memenuhi syarat tersebut.
Meski begitu, karena fokus gugatan mereka adalah dugaan pelanggaran administrasi pencalonan, MK tetap melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.
Kilas Balik: PSU dan Putusan Sebelumnya
Sengketa Pilkada Palopo bukan kali ini saja masuk ke meja MK. Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 atas gugatan dari paslon nomor urut 2, Farid Kasim - Nurhaenih.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Apa Bedanya?
Dalam gugatan tersebut, mereka mempersoalkan pencalonan Trisal Tahir, yang kemudian terbukti menggunakan ijazah yang tidak resmi atau tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.
Atas putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. PSU pun digelar pada 24 Mei 2025.
Namun, hasil PSU justru memunculkan konflik baru yang kini dibawa kembali ke MK.
Menanti Jalan Terang
Keputusan MK untuk melanjutkan perkara ini menunjukkan bahwa masih ada ruang keadilan bagi masyarakat dan para kontestan politik lokal.
Palopo menjadi contoh bagaimana dinamika politik lokal bisa sangat kompleks, bahkan harus dua kali bertarung dalam satu periode pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Appi Beri Peringatan Camat-Lurah: Tinggalkan Kebiasaan Santai, Tak Boleh Kerja Seremoni
-
Hore! Pemprov Sulsel Beri Diskon 50% Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Cek Syaratnya
-
Pemuda Makassar Tewas Diduga Dikeroyok 20 Pelajar SMP
-
BRI Gandeng KPK Cetak Penyuluh Antikorupsi Lewat PELOPOR 2026
-
Blunder Fatal PT Pos Indonesia, Bupati Gowa Duga Ada Sabotase di Balik Putusan MA