Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidaksesuaian dan bisa mengarah pada pemalsuan atau manipulasi dokumen administratif.
Masalah Kedudukan Hukum
Namun demikian, posisi hukum RMB-ATK untuk mengajukan gugatan juga mendapat sorotan.
Majelis menyampaikan bahwa dalil perselisihan hasil dari RMB-ATK tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan.
Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon yang boleh menggugat hasil pilkada adalah yang memperoleh selisih suara maksimal 2 persen dari pemenang.
Berdasarkan data, perolehan suara RMB-ATK tidak memenuhi syarat tersebut.
Meski begitu, karena fokus gugatan mereka adalah dugaan pelanggaran administrasi pencalonan, MK tetap melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.
Kilas Balik: PSU dan Putusan Sebelumnya
Sengketa Pilkada Palopo bukan kali ini saja masuk ke meja MK. Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 atas gugatan dari paslon nomor urut 2, Farid Kasim - Nurhaenih.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Apa Bedanya?
Dalam gugatan tersebut, mereka mempersoalkan pencalonan Trisal Tahir, yang kemudian terbukti menggunakan ijazah yang tidak resmi atau tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.
Atas putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. PSU pun digelar pada 24 Mei 2025.
Namun, hasil PSU justru memunculkan konflik baru yang kini dibawa kembali ke MK.
Menanti Jalan Terang
Keputusan MK untuk melanjutkan perkara ini menunjukkan bahwa masih ada ruang keadilan bagi masyarakat dan para kontestan politik lokal.
Palopo menjadi contoh bagaimana dinamika politik lokal bisa sangat kompleks, bahkan harus dua kali bertarung dalam satu periode pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Kisah Pilu Sopir Travel Diperas Rp30 Juta Oknum TNI dan Polisi
-
Prada HMN Tewas Diduga Dianiaya Senior, 3 Tentara Ditahan Polisi Militer!
-
Demi Kemanusiaan! Gubernur Sulsel Bantu Proses PK Guru di Luwu Utara
-
Jufri Rahman Tekankan Nilai Lokal dalam Pembangunan Sekolah Rakyat
-
2 Guru Luwu Utara Dipecat karena Galang Bantuan untuk Honorer, Akan Mengadu ke Dasco