SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah.
Dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
Baca Juga: MK Ubah Aturan: Sekolah Swasta Kini Gratis! Lalu, Nasib Guru Swasta Bagaimana?
MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.
Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah: Apa Bedanya?
Dengan adanya putusan ini, pemilu kini dibagi menjadi dua klaster utama:
1. Pemilu Nasional
Mencakup pemilihan:
Baca Juga: MK Diskualifikasi Trisal Tahir, KPU Segera Lakukan PSU di Kota Palopo
- Presiden dan Wakil Presiden
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
2. Pemilu Daerah (Pilkada)
Mencakup pemilihan:
- Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) dan Wakilnya
Berita Terkait
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Kekuatan Timnas Indonesia 'Dilucuti' AFC, Rekor Garuda Jadi Tak Berarti di Ronde 4
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Palopo ke Pembuktian
-
7 Dosa Besar Pendaki Gunung Rinjani yang Sering Berakhir Tragedi
-
Bangun Rumah Impian Gaya Skandinavia, Hindari 5 Kesalahan Fatal Ini
-
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Apa Bedanya?
-
Apakah Anda Berhak Menerima BSU 600 Ribu? Ini Syarat dan Cara Cek