Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 26 Juni 2025 | 15:42 WIB
Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah.

Dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

Baca Juga: MK Ubah Aturan: Sekolah Swasta Kini Gratis! Lalu, Nasib Guru Swasta Bagaimana?

MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.

Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah: Apa Bedanya?

Dengan adanya putusan ini, pemilu kini dibagi menjadi dua klaster utama:

1. Pemilu Nasional

Mencakup pemilihan:

Baca Juga: MK Diskualifikasi Trisal Tahir, KPU Segera Lakukan PSU di Kota Palopo

- Presiden dan Wakil Presiden

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

2. Pemilu Daerah (Pilkada)

Mencakup pemilihan:

- Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) dan Wakilnya

Load More