SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan sejumlah pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU. Alasannya karena terganjal ambang batas suara.
Diantaranya yang ditolak yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar nomor urut 2 Syamsari - M Natsir Ibrahim dan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok
Putusan perkara dua kabupaten ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, didampingi delapan hakim konstitusi pada Selasa 4 Februari 2025.
Menurut Mahkamah, tidak ada alasan untuk menunda keberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas 2 persen untuk mengajukan permohonan.
Di mana terdapat selisih suara 41 persen antara Pemohon dengan perolehan 45.997 suara dengan pasangan calon nomor urut 1 atau pihak terkait yang meraup 111.290 suara dalam Pilbup Kabupaten Takalar.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan dengan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 lalu, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim.
Mereka mendalilkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Selain perubahan nama, Pemohon juga mendalilkan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 1.
Baca Juga: Calon Wali Kota Palopo Gunakan Ijazah yang Diduga Palsu Daftar Kuliah di Norway
Sejumlah bukti yang ditemukan adalah temuan foto yang menunjukkan ASN menghadiri kampanye akbar Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin pada 23 November 2024.
Namun, Mahkamah menilai mengenai dalil terkait perubahan nama calon bupati nomor urut 1 dilakukan sebelum penetapan pasangan calon untuk pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Takalar. Perubahan nama juga sudah ditetapkan lewat Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka.
Sementara, permohonan PHPU Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok juga tidak diterima.
Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk pemohon mengajukan PHPU Kepala Daerah di MK.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos