SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan sejumlah pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU. Alasannya karena terganjal ambang batas suara.
Diantaranya yang ditolak yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar nomor urut 2 Syamsari - M Natsir Ibrahim dan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok
Putusan perkara dua kabupaten ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, didampingi delapan hakim konstitusi pada Selasa 4 Februari 2025.
Menurut Mahkamah, tidak ada alasan untuk menunda keberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas 2 persen untuk mengajukan permohonan.
Baca Juga: Calon Wali Kota Palopo Gunakan Ijazah yang Diduga Palsu Daftar Kuliah di Norway
Di mana terdapat selisih suara 41 persen antara Pemohon dengan perolehan 45.997 suara dengan pasangan calon nomor urut 1 atau pihak terkait yang meraup 111.290 suara dalam Pilbup Kabupaten Takalar.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan dengan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 lalu, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim.
Mereka mendalilkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Selain perubahan nama, Pemohon juga mendalilkan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 1.
Baca Juga: Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?
Sejumlah bukti yang ditemukan adalah temuan foto yang menunjukkan ASN menghadiri kampanye akbar Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin pada 23 November 2024.
Berita Terkait
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
Penegak Hukum Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kericuhan Pilkada Puncak Jaya
-
Bentrokan Akibat Pilkada Puncak Jaya Masih Terjadi, Pakar: Akan Ganggu Pemerintahan Daerah
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!
-
Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah
-
Euromoney Private Banking Awards 2025 Bukti Keandalan Wealth Management BRI
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli