- Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama.
Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.
Isi Putusan MK: Perubahan Makna Beberapa Pasal Penting
Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa:
Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 jika ke depan tidak dimaknai bahwa:
"Pemungutan suara dilaksanakan serentak untuk memilih DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Setelah itu, dalam waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan, barulah dilakukan pemilu untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah."
Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu juga harus dimaknai serupa dengan ketentuan jeda dua tahun tersebut.
Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa:
Baca Juga: MK Ubah Aturan: Sekolah Swasta Kini Gratis! Lalu, Nasib Guru Swasta Bagaimana?
"Pemilihan DPRD daerah dan kepala daerah dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam rentang dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan DPR dan DPD atau presiden dan wakil presiden."
Implikasi Putusan: Apa yang Akan Berubah?
Putusan MK ini akan berdampak besar terhadap desain dan penyelenggaraan pemilu ke depan:
1. Pemisahan Waktu Pemilu
Tidak ada lagi pemilu serentak nasional dan daerah dalam satu tahun. Pemilu akan dilakukan bertahap dengan selang waktu dua hingga dua setengah tahun.
2. Efisiensi Kerja Penyelenggara Pemilu
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Investasi di Sulawesi Selatan Terganggu? Yuk Kenalan Dengan Satgas Percepatan Investasi
-
Pemkot Makassar Buka Pendaftaran Direksi dan Dewan Pengawas di 5 BUMD
-
Semua Pasukan Berani Mati! Veteran Ungkap Semangat Membara Operasi Trikora, Dwikora, dan Seroja
-
Sengketa Lahan 52 Hektare di Makassar, Pelapor dan Terlapor Sudah Tiga Kali Dipanggil Polisi
-
Jangan Ketinggalan, BRI Hadirkan Beauty, Fashion, and Fragrance Festival (BFF) 2025