- Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama.
Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.
Isi Putusan MK: Perubahan Makna Beberapa Pasal Penting
Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa:
Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 jika ke depan tidak dimaknai bahwa:
"Pemungutan suara dilaksanakan serentak untuk memilih DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Setelah itu, dalam waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan, barulah dilakukan pemilu untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah."
Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu juga harus dimaknai serupa dengan ketentuan jeda dua tahun tersebut.
Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa:
Baca Juga: MK Ubah Aturan: Sekolah Swasta Kini Gratis! Lalu, Nasib Guru Swasta Bagaimana?
"Pemilihan DPRD daerah dan kepala daerah dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam rentang dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan DPR dan DPD atau presiden dan wakil presiden."
Implikasi Putusan: Apa yang Akan Berubah?
Putusan MK ini akan berdampak besar terhadap desain dan penyelenggaraan pemilu ke depan:
1. Pemisahan Waktu Pemilu
Tidak ada lagi pemilu serentak nasional dan daerah dalam satu tahun. Pemilu akan dilakukan bertahap dengan selang waktu dua hingga dua setengah tahun.
2. Efisiensi Kerja Penyelenggara Pemilu
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Appi Beri Peringatan Camat-Lurah: Tinggalkan Kebiasaan Santai, Tak Boleh Kerja Seremoni
-
Hore! Pemprov Sulsel Beri Diskon 50% Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Cek Syaratnya
-
Pemuda Makassar Tewas Diduga Dikeroyok 20 Pelajar SMP
-
BRI Gandeng KPK Cetak Penyuluh Antikorupsi Lewat PELOPOR 2026
-
Blunder Fatal PT Pos Indonesia, Bupati Gowa Duga Ada Sabotase di Balik Putusan MA