- Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama.
Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.
Isi Putusan MK: Perubahan Makna Beberapa Pasal Penting
Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa:
Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 jika ke depan tidak dimaknai bahwa:
"Pemungutan suara dilaksanakan serentak untuk memilih DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Setelah itu, dalam waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan, barulah dilakukan pemilu untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah."
Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu juga harus dimaknai serupa dengan ketentuan jeda dua tahun tersebut.
Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa:
Baca Juga: MK Ubah Aturan: Sekolah Swasta Kini Gratis! Lalu, Nasib Guru Swasta Bagaimana?
"Pemilihan DPRD daerah dan kepala daerah dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam rentang dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan DPR dan DPD atau presiden dan wakil presiden."
Implikasi Putusan: Apa yang Akan Berubah?
Putusan MK ini akan berdampak besar terhadap desain dan penyelenggaraan pemilu ke depan:
1. Pemisahan Waktu Pemilu
Tidak ada lagi pemilu serentak nasional dan daerah dalam satu tahun. Pemilu akan dilakukan bertahap dengan selang waktu dua hingga dua setengah tahun.
2. Efisiensi Kerja Penyelenggara Pemilu
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kapal Pengangkut Sapi Tenggelam di Kalaotoa Saat Subuh, Puluhan Ternak Tak Terselamatkan
-
Duh! Kiai Cabuli Santriwati dengan Modus Minta Pijat, Pendiri Ponpes Maros Ditangkap di Bontang
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
IKA Teknik Unhas Juara Umum AAS Cup II 2026
-
Dituduh Tendang Pemain Persib, Kelompok Suporter PSM Akhirnya Buka Suara