SuaraSulsel.id - Di tengah dinamika ekonomi saat ini, kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang sering disebut subsidi gaji selalu menjadi topik hangat di kalangan pekerja.
Belakangan ini, perbincangan mengenai potensi BSU sebesar Rp 600.000 kembali mengemuka, memantik harapan banyak orang.
Pemerintah sudah memberikan pengumuman resmi mengenai penyaluran BSU pada tahun ini.
Tidak ada salahnya untuk memahami mekanisme dan persyaratan yang berlaku pada program-program sebelumnya.
Memahami syarat dan cara cek status kelayakan adalah langkah proaktif yang penting.
Dengan begitu, Anda sudah tahu apa yang harus dilakukan dan bisa memastikan data Anda sudah benar.
Berdasarkan program BSU terakhir yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut adalah rincian syarat dan panduan untuk mengetahui status kepesertaan Anda.
Mengurai Syarat Utama Penerima BSU
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Sulsel 2025 Disahkan Rp3,6 Juta
Berkaca pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 10 Tahun 2022 yang menjadi landasan BSU terakhir, berikut adalah syarat-syarat umum yang kemungkinan besar akan kembali digunakan:
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat paling mendasar, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar.
2.Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Ini adalah syarat kunci. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga periode tertentu yang ditetapkan pemerintah (misalnya, pada BSU 2022, batasnya adalah peserta aktif per Juli 2022).
Status keanggotaan yang aktif menunjukkan bahwa iuran dibayarkan secara rutin oleh perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
Terkini
-
Begal Serang Dokter Asal Makassar Pakai Setrum Jadi Tersangka
-
Tradisi Unik Jemaah Haji Sidrap: Singgah di Maros Ma'bello
-
Gubernur Sulsel: Proses Seleksi Paskibraka Sesuai Mekanisme
-
Ini Daftar Direksi dan Komisaris Baru Hasil RUPST PT Vale
-
Tarif Listrik April Hingga Juni 2026 Naik? Ini Penjelasan PLN