3.Gaji di Bawah Batas Tertentu
Calon penerima harus memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka syarat gaji menjadi setara dengan UMP/UMK tersebut.
4.Bukan Aparatur Negara atau Pejabat
Bantuan ini secara spesifik ditujukan untuk pekerja swasta. Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam kriteria penerima.
5.Bukan Penerima Bantuan Sosial Lain
Untuk menghindari tumpang tindih bantuan, pemerintah menetapkan bahwa calon penerima BSU belum menerima program bantuan lain.
Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja pada periode yang sama.
Cara Cek Status Penerima BSU
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Sulsel 2025 Disahkan Rp3,6 Juta
Merasa sudah memenuhi semua syarat di atas? Langkah selanjutnya adalah memastikan nama Anda benar-benar terdaftar sebagai calon penerima.
Ada dua cara utama untuk melakukan pengecekan yang bisa Anda lakukan dengan mudah melalui ponsel atau komputer.
1. Melalui Website Kemnaker:
Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan adalah portal utama untuk informasi BSU.
Kunjungi situs web kemnaker.go.id.
Jika belum punya akun, klik "Daftar Akun" di pojok kanan atas dan lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025