3.Gaji di Bawah Batas Tertentu
Calon penerima harus memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka syarat gaji menjadi setara dengan UMP/UMK tersebut.
4.Bukan Aparatur Negara atau Pejabat
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Sulsel 2025 Disahkan Rp3,6 Juta
Bantuan ini secara spesifik ditujukan untuk pekerja swasta. Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam kriteria penerima.
5.Bukan Penerima Bantuan Sosial Lain
Untuk menghindari tumpang tindih bantuan, pemerintah menetapkan bahwa calon penerima BSU belum menerima program bantuan lain.
Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja pada periode yang sama.
Cara Cek Status Penerima BSU
Baca Juga: Petugas Pilkada 2024 di Kota Makassar Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Merasa sudah memenuhi semua syarat di atas? Langkah selanjutnya adalah memastikan nama Anda benar-benar terdaftar sebagai calon penerima.
Ada dua cara utama untuk melakukan pengecekan yang bisa Anda lakukan dengan mudah melalui ponsel atau komputer.
1. Melalui Website Kemnaker:
Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan adalah portal utama untuk informasi BSU.
Kunjungi situs web kemnaker.go.id.
Jika belum punya akun, klik "Daftar Akun" di pojok kanan atas dan lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
Berita Terkait
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Kekuatan Timnas Indonesia 'Dilucuti' AFC, Rekor Garuda Jadi Tak Berarti di Ronde 4
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Palopo ke Pembuktian
-
7 Dosa Besar Pendaki Gunung Rinjani yang Sering Berakhir Tragedi
-
Bangun Rumah Impian Gaya Skandinavia, Hindari 5 Kesalahan Fatal Ini
-
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Apa Bedanya?
-
Apakah Anda Berhak Menerima BSU 600 Ribu? Ini Syarat dan Cara Cek