3.Gaji di Bawah Batas Tertentu
Calon penerima harus memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka syarat gaji menjadi setara dengan UMP/UMK tersebut.
4.Bukan Aparatur Negara atau Pejabat
Bantuan ini secara spesifik ditujukan untuk pekerja swasta. Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam kriteria penerima.
5.Bukan Penerima Bantuan Sosial Lain
Untuk menghindari tumpang tindih bantuan, pemerintah menetapkan bahwa calon penerima BSU belum menerima program bantuan lain.
Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja pada periode yang sama.
Cara Cek Status Penerima BSU
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Sulsel 2025 Disahkan Rp3,6 Juta
Merasa sudah memenuhi semua syarat di atas? Langkah selanjutnya adalah memastikan nama Anda benar-benar terdaftar sebagai calon penerima.
Ada dua cara utama untuk melakukan pengecekan yang bisa Anda lakukan dengan mudah melalui ponsel atau komputer.
1. Melalui Website Kemnaker:
Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan adalah portal utama untuk informasi BSU.
Kunjungi situs web kemnaker.go.id.
Jika belum punya akun, klik "Daftar Akun" di pojok kanan atas dan lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Detik-detik Anggota TNI AU Tikam Pria Depan Istrinya, Korban Tewas!
-
Status Dipulihkan! Guru Rasnal dan Abdul Muis Kembali Aktif Jadi ASN
-
Detik-detik Penangkapan: Penumpang Mencurigakan di Bandara Hasanuddin Bawa Sabu Ratusan Juta
-
Gubernur Sulsel Luncurkan Program Mandiri Benih Padi Andalan 2025
-
Gubernur Sulsel: KKSS Jadi Wadah Pemersatu Dunia