Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 26 Juni 2025 | 13:30 WIB
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah atau BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan [Suara.com/Tangkapal Layar Pengecekan BSU]

3.Gaji di Bawah Batas Tertentu

Calon penerima harus memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka syarat gaji menjadi setara dengan UMP/UMK tersebut.

4.Bukan Aparatur Negara atau Pejabat

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Sulsel 2025 Disahkan Rp3,6 Juta

Bantuan ini secara spesifik ditujukan untuk pekerja swasta. Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam kriteria penerima.

5.Bukan Penerima Bantuan Sosial Lain

Untuk menghindari tumpang tindih bantuan, pemerintah menetapkan bahwa calon penerima BSU belum menerima program bantuan lain.

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja pada periode yang sama.

Cara Cek Status Penerima BSU

Baca Juga: Petugas Pilkada 2024 di Kota Makassar Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Merasa sudah memenuhi semua syarat di atas? Langkah selanjutnya adalah memastikan nama Anda benar-benar terdaftar sebagai calon penerima.

Ada dua cara utama untuk melakukan pengecekan yang bisa Anda lakukan dengan mudah melalui ponsel atau komputer.

1. Melalui Website Kemnaker:

Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan adalah portal utama untuk informasi BSU.

Kunjungi situs web kemnaker.go.id.

Jika belum punya akun, klik "Daftar Akun" di pojok kanan atas dan lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung.

Load More