SuaraSulsel.id - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan upah minimum provinsi dan sektoral untuk tahun 2025 sebesar Rp3.657.527.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Jayadi Nas mengatakan pengusaha wajib mengikuti aturan tersebut mulai Januari 2025.
Jika ada perusahaan yang membayar upah lebih rendah akan terancam denda dan pidana sesuai pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan dan Pasal (81) ayat (25) UU Cipta Kerja.
Aturan tersebut mengatur sanksi pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan maksimal 4 tahun. Kemudian, denda paling banyak antara Rp100 hingga Rp400 juta.
"Tidak ada istilah tidak bisa mengikuti. Perintah dari Permenaker itu wajib dan kami diperintahkan oleh presiden maupun Menaker untuk turun ke bawah mengawasi setiap perusahaan," ujar Jayadi Rabu, 11 Desember 2024.
Jayadi menerangkan, Pemprov Sulsel mengikut aturan pemerintah pusat menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Di Sulsel, angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp223.229 dari Rp3.434.298.
Sementara, untuk upah minimum sektoral (UMS) di tingkat kabupaten/kota wajib lebih tinggi dari UMP.
Sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, UMS akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan berbagai macam sektor-sektor yang dianggap memungkinkan untuk dinaikkan.
Misal, industri makanan 1 persen, energi listrik 2,5 persen, dan pertambangan 3 persen.
Baca Juga: Sulsel Ekspor Kopi, Cumi, Hingga Rumput Laut ke 29 Negara
"UMS ini harus lebih tinggi dari UMP. Jadi, kalau tadi Rp 3.657.527 UMP-nya, maka UMS-nya di-atasnya itu," tegasnya.
Sementara, Sekretaris Apindo Sulsel, Darwis mengatakan pihaknya sudah mengkaji dan sepakat dengan buruh soal penetapan UMP 6,5 persen. Ia yakin pengusaha akan taat.
"Usulan buruh kami iyakan semua karena usulan buruh mengkaji ekonominya dan kesehatan dunia usahanya. Untuk itu langsung kita terima," ucapnya.
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 mencapai Rp3,6 juta. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Keputusan UMP 2025 naik 6,5 persen diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk diskusi mendalam dengan perwakilan buruh dan asosiasi pengusaha.
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Profesor Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, upah minimum provinsi tahun 2025 mengikut aturan pemerintah pusat yakni 6,5 persen. Selanjutnya, dasar ini akan jadi kenaikan upah minimum sektoral di kabupaten/kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan
-
Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC
-
SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI
-
Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!