SuaraSulsel.id - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan upah minimum provinsi dan sektoral untuk tahun 2025 sebesar Rp3.657.527.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Jayadi Nas mengatakan pengusaha wajib mengikuti aturan tersebut mulai Januari 2025.
Jika ada perusahaan yang membayar upah lebih rendah akan terancam denda dan pidana sesuai pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan dan Pasal (81) ayat (25) UU Cipta Kerja.
Aturan tersebut mengatur sanksi pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan maksimal 4 tahun. Kemudian, denda paling banyak antara Rp100 hingga Rp400 juta.
Baca Juga: Sulsel Ekspor Kopi, Cumi, Hingga Rumput Laut ke 29 Negara
"Tidak ada istilah tidak bisa mengikuti. Perintah dari Permenaker itu wajib dan kami diperintahkan oleh presiden maupun Menaker untuk turun ke bawah mengawasi setiap perusahaan," ujar Jayadi Rabu, 11 Desember 2024.
Jayadi menerangkan, Pemprov Sulsel mengikut aturan pemerintah pusat menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Di Sulsel, angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp223.229 dari Rp3.434.298.
Sementara, untuk upah minimum sektoral (UMS) di tingkat kabupaten/kota wajib lebih tinggi dari UMP.
Sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, UMS akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan berbagai macam sektor-sektor yang dianggap memungkinkan untuk dinaikkan.
Misal, industri makanan 1 persen, energi listrik 2,5 persen, dan pertambangan 3 persen.
Baca Juga: Kenapa 1,9 Juta Warga Sulsel Golput?
"UMS ini harus lebih tinggi dari UMP. Jadi, kalau tadi Rp 3.657.527 UMP-nya, maka UMS-nya di-atasnya itu," tegasnya.
Sementara, Sekretaris Apindo Sulsel, Darwis mengatakan pihaknya sudah mengkaji dan sepakat dengan buruh soal penetapan UMP 6,5 persen. Ia yakin pengusaha akan taat.
"Usulan buruh kami iyakan semua karena usulan buruh mengkaji ekonominya dan kesehatan dunia usahanya. Untuk itu langsung kita terima," ucapnya.
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 mencapai Rp3,6 juta. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Keputusan UMP 2025 naik 6,5 persen diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk diskusi mendalam dengan perwakilan buruh dan asosiasi pengusaha.
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Profesor Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, upah minimum provinsi tahun 2025 mengikut aturan pemerintah pusat yakni 6,5 persen. Selanjutnya, dasar ini akan jadi kenaikan upah minimum sektoral di kabupaten/kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki