"Jika peraturan menteri ini bisa diubah, bisa selesai dengan baik," ujarnya.
Untuk diketahui, Kepmendagri 2025 yang menuai polemik itu terkait empat pulai di wilayah Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil)
Respons Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan sengketa yang telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa penanganan permasalahan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.
"Persoalan ini sudah panjang dan lama menjadi sengketa. Karena itu harus benar-benar ditangani secara serius, dengan mengumpulkan informasi, data, dan fakta dari semua pihak," ujar Bima Arya, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang secara undang-undang akan memimpin Tim Nasional Penamaan 'Rupa Bumi' untuk upaya penyelesaian sengketa pulau tersebut.
Tim ini akan menentukan secara legal nama-nama pulau dan batas-batas wilayah.
"Pak Menteri (Mendagri) Tito Karnavian, akan menggelar rapat khusus pada hari Selasa mendatang dengan mengundang semua Kementerian dan lembaga terkait," tuturnya.
Baca Juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
"Seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Informasi Geospasial. Unsur internal Kemendagri yang selama ini menangani sengketa serupa juga akan dilibatkan," tambah Bima Arya.
Lebih lanjut, pada hari Rabu pekan depan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, juga dijadwalkan mengundang tokoh-tokoh masyarakat dan para pemimpin daerah dari kedua provinsi, baik dari Sumatera Utara maupun Aceh, termasuk perwakilan dari Tapanuli Utara dan Aceh Singkil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
Terkini
-
Pemuda di Makassar Lempari Rumah Warga Karena Tolak Beri Sumbangan
-
PSM Makassar Gandeng Salonpas untuk Jaga Performa
-
Link Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM Pemprov Sulsel
-
Gubernur Sulsel Bantu Rp10,5 Miliar Pembangunan Infrastruktur Maros
-
Kabupaten Bone Tawarkan Proyek Investasi Industri Bioetanol