SuaraSulsel.id - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur Provinsi Aceh menangkap seorang ayah. Karena dilaporkan tidak menafkahi anaknya setelah berpisah dengan istri.
Terduga pelaku ditangkap di sebuah tempat pelelangan ikan (TPI) di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku berinisial HA (44), warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
"HA ditangkap Senin (29/4) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan HA berdasarkan laporan SA, mantan istri HA, warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara," kata Muhammad Rizal, Selasa 30 April 2024.
Muhammad Rizal menyebutkan HA dan SA menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada 1998. Dari pernikahan tersebut, pasangan itu dikaruniai empat orang anak.
Namun, mereka bercerai pada 2018 setelah rumah tangga mereka tidak harmonis lagi. Dari perceraian tersebut, HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya.
Namun, HA hanya memberikan nafkah kepada anak-anaknya selama beberapa bulan saja. Setelah itu hingga kini, HA tidak memberikan nafkah lagi kepada anak-anaknya.
"Dari hasil penyelidikan didapat informasi HA berada di TPI Idi. Kemudian, tim bergerak ke TPI tersebut dan menangkapnya. Kini, HA diamankan di Polres Aceh Timur," katanya.
Penyidik mempersangkakan HA melanggar Pasal 76B sub Pasal 77B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Polisi Buka Isi Percakapan Brigadir Ridhal Ali Tomi di HP
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp100 juta. Dari pengakuannya, HA menyebutkan tidak menafkahi anak-anaknya selama empat tahun," kata Muhammad Rizal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
-
Viral Dentuman Musik Saat Disdik Sulsel Digeledah, Kepsek SMAN 25 Makassar Minta Maaf