SuaraSulsel.id - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur Provinsi Aceh menangkap seorang ayah. Karena dilaporkan tidak menafkahi anaknya setelah berpisah dengan istri.
Terduga pelaku ditangkap di sebuah tempat pelelangan ikan (TPI) di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku berinisial HA (44), warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
"HA ditangkap Senin (29/4) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan HA berdasarkan laporan SA, mantan istri HA, warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara," kata Muhammad Rizal, Selasa 30 April 2024.
Muhammad Rizal menyebutkan HA dan SA menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada 1998. Dari pernikahan tersebut, pasangan itu dikaruniai empat orang anak.
Namun, mereka bercerai pada 2018 setelah rumah tangga mereka tidak harmonis lagi. Dari perceraian tersebut, HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya.
Namun, HA hanya memberikan nafkah kepada anak-anaknya selama beberapa bulan saja. Setelah itu hingga kini, HA tidak memberikan nafkah lagi kepada anak-anaknya.
"Dari hasil penyelidikan didapat informasi HA berada di TPI Idi. Kemudian, tim bergerak ke TPI tersebut dan menangkapnya. Kini, HA diamankan di Polres Aceh Timur," katanya.
Penyidik mempersangkakan HA melanggar Pasal 76B sub Pasal 77B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Polisi Buka Isi Percakapan Brigadir Ridhal Ali Tomi di HP
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp100 juta. Dari pengakuannya, HA menyebutkan tidak menafkahi anak-anaknya selama empat tahun," kata Muhammad Rizal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!
-
5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang