SuaraSulsel.id - Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid mengatakan sekarang ini hampir separuh pengguna media sosial di Indonesia berasal dari kelompok usia anak-anak. Terutama yang berusia sekitar 13 tahun.
Tingginya angka ini menandakan bahwa anak-anak merupakan pengguna aktif internet. Tapi belum tentu memiliki kedewasaan dalam memilah dan menyaring informasi yang mereka konsumsi.
Hal tersebut dikatakan Meutya Hafid saat berkunjung ke BPSDM Kementerian Komunikasi Makassar, Senin, 16 Juni 2025.
"Mereka belum cukup matang atau bijak untuk memilah-milah platform yang dibuka," ujar Meutya.
Kata Meutya, pemerintah Republik Indonesia semakin serius dalam upaya melindungi anak-anak dari potensi bahaya di ruang digital.
Makanya, penting adanya perlindungan psikologis terhadap anak-anak, layaknya aturan batas usia dalam membawa kendaraan.
"Media sosial pun seharusnya memiliki aturan yang serupa," tambahnya.
Ia menjelaskan, penggunaan gawai oleh anak-anak seringkali terjadi tanpa pengawasan.
Bahkan, aktivitas berselancar di dunia maya kerap dilakukan dari ruang pribadi. Seperti kamar tidur hingga toilet yang membuat kontrol dari orang tua menjadi sulit dilakukan.
Baca Juga: 11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
Situasi ini membuka celah besar bagi anak-anak untuk mengakses berbagai konten.
Mulai dari yang mendidik, hingga yang sangat berbahaya seperti pornografi, perundungan (bullying) dan judi online.
"Anak-anak kita bisa mengakses dari yang amat baik hingga yang amat berbahaya," sebutnya.
Meutya menyebut, dampak perundungan di ruang digital bukan hanya sekadar luka emosional.
Tetapi juga bisa menjurus pada tindakan ekstrem seperti bunuh diri atau kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk mencegah bahaya tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal dengan PP TUNAS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi
-
Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari
-
Ratusan Personil Turun Tertibkan Pasar Tumpah yang Sudah Beroperasi 20 Tahun di Makassar
-
Razia WNA, Aparat Gabungan Sangihe Kepung Area Tambang Bowone