SuaraSulsel.id - Jajaran unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Gowa melumpuhkan pelaku inisial K (41) yang mengaku anggota TNI dari Satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang ternyata gadungan.
Usai mencuri perhiasan emas seberat 30 gram serta ponsel korban inisial P (20) di rumahnya, Barombong, Kabupaten Gowa.
"Waktu ditangkap pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan dan hendak melarikan diri, anggota terpaksa melumpuhkan dengan tindakan terukur (ditembak) di kaki kirinya," kata Kanit Jatantas Satreskrim Polres Gowa Ipda Iskandar di Gowa, Sulawesi Selatan, Ahad 15 Juni 2025.
Awalnya, pelaku ditangkap di salah satu rumah, Jalan Rajawali Kota Makassar, setelah menindaklanjuti laporan korban inisial P dengan nomor laporan polisi LP/B/444/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel pada 29 April 2025.
Saat diinterogasi di Posko Jatanras Gowa, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut.
Ketika dibawa untuk menunjukkan dimana barang bukti disembunyikan, pelaku malah berusaha melarikan diri, hingga akhirnya dilumpuhkan.
Kejadian pencurian emas dan ponsel korban, kata Iskandar, bermula pelaku mengaku sebagai anggota Babinsa TNI.
Mengajak korban beserta keluarganya ke Asrama Armed Mappaodang Makassar dengan alasan pendataan sekaligus pemberian bantuan bahan pokok.
Karena tidak menaruh curiga, korban ikut ke lokasi yang dimaksud. Namun setelah tiba di Asrama Mappaodang, pelaku mendekati adik korban dan berpura-pua ponselnya ketinggalan di rumahnya.
Baca Juga: Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H
Sesampai di sana, pelaku lalu menyuruh membelikan paket data kuota internet.
"Setelah adik korban keluar rumah membeli paket data, saat itulah pelaku ini leluasa masuk ke kamar korban, mencuri emas serta ponsel korban, setelah itu kabur meninggalkan rumah," tutur Iskandar.
Adik korban yang tiba di rumahnya tidak melihat pelaku, kemudian curiga dan menelepon korban yang masih berada di Asrama itu untuk segera pulang.
Saat memeriksa barang berharga di kamarnya, ternyata sudah raib dibawa pelaku, lalu melaporkannya ke kantor polisi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui residivis pernah di penjara pada 2023 lalu karena kedapatan mencuri di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Untuk emas yang dicurinya telah dijual kepada penadah inisial B dan S.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?