SuaraSulsel.id - Jajaran unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Gowa melumpuhkan pelaku inisial K (41) yang mengaku anggota TNI dari Satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang ternyata gadungan.
Usai mencuri perhiasan emas seberat 30 gram serta ponsel korban inisial P (20) di rumahnya, Barombong, Kabupaten Gowa.
"Waktu ditangkap pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan dan hendak melarikan diri, anggota terpaksa melumpuhkan dengan tindakan terukur (ditembak) di kaki kirinya," kata Kanit Jatantas Satreskrim Polres Gowa Ipda Iskandar di Gowa, Sulawesi Selatan, Ahad 15 Juni 2025.
Awalnya, pelaku ditangkap di salah satu rumah, Jalan Rajawali Kota Makassar, setelah menindaklanjuti laporan korban inisial P dengan nomor laporan polisi LP/B/444/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel pada 29 April 2025.
Saat diinterogasi di Posko Jatanras Gowa, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut.
Ketika dibawa untuk menunjukkan dimana barang bukti disembunyikan, pelaku malah berusaha melarikan diri, hingga akhirnya dilumpuhkan.
Kejadian pencurian emas dan ponsel korban, kata Iskandar, bermula pelaku mengaku sebagai anggota Babinsa TNI.
Mengajak korban beserta keluarganya ke Asrama Armed Mappaodang Makassar dengan alasan pendataan sekaligus pemberian bantuan bahan pokok.
Karena tidak menaruh curiga, korban ikut ke lokasi yang dimaksud. Namun setelah tiba di Asrama Mappaodang, pelaku mendekati adik korban dan berpura-pua ponselnya ketinggalan di rumahnya.
Baca Juga: Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H
Sesampai di sana, pelaku lalu menyuruh membelikan paket data kuota internet.
"Setelah adik korban keluar rumah membeli paket data, saat itulah pelaku ini leluasa masuk ke kamar korban, mencuri emas serta ponsel korban, setelah itu kabur meninggalkan rumah," tutur Iskandar.
Adik korban yang tiba di rumahnya tidak melihat pelaku, kemudian curiga dan menelepon korban yang masih berada di Asrama itu untuk segera pulang.
Saat memeriksa barang berharga di kamarnya, ternyata sudah raib dibawa pelaku, lalu melaporkannya ke kantor polisi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui residivis pernah di penjara pada 2023 lalu karena kedapatan mencuri di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Untuk emas yang dicurinya telah dijual kepada penadah inisial B dan S.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jangan Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi
-
Terus Dipacu! Begini 20 Persen Penampakan Stadion Sudiang Makassar
-
Kisah Sukses UMKM Jadah Tempe di Desa Brilian Binaan BRI Peduli
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Waspada! 4.144 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Sulsel, Ini Cara Mengenalinya