Muhammad Yunus
Minggu, 08 Juni 2025 | 16:16 WIB
Ilustrasi judi sabung ayam: Tiga orang pelaku judi ditangkap saat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, 6 Juni 2025, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id]

SuaraSulsel.id - Satreskrim Polres Gowa menangkap tiga pelaku judi sabung ayam saat Idul Adha.

Penangkapan dilakukan pada 6 Juni 2025 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasus ini masih dikembangkan, polisi memburu tersangka lainnya yang terlibat.

"Status tiga pelaku sudah jadi tersangka," kata Iptu Irham, Minggu, 8 Juni 2025.

Plh Kasat Reskrim Polres Gowa itu mengatakan penyelidikan belum berhenti.

"Masih ada kemungkinan pelaku lain. Kami terus mendalami," tambahnya lagi.

Ia menegaskan instruksi Kapolres Gowa sangat jelas dan tegas.

"Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, akan kami tindak tegas," tegasnya.

AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kapolres Gowa, memerintahkan penindakan tegas tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar

Kepolisian juga melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya judi kepada masyarakat.

"Judi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak keluarga," jelas Irham.

Ia mengatakan banyak pelaku judi terjerumus ke tindakan kriminal lainnya.

Selain itu, judi bisa menyebabkan kehancuran dalam rumah tangga pelaku.

Polisi ingin memberikan efek jera agar masyarakat tidak lagi bermain judi.

Langkah penindakan dan pencegahan terus dilakukan secara simultan dan berkelanjutan.

Load More