SuaraSulsel.id - Satreskrim Polres Gowa menangkap tiga pelaku judi sabung ayam saat Idul Adha.
Penangkapan dilakukan pada 6 Juni 2025 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasus ini masih dikembangkan, polisi memburu tersangka lainnya yang terlibat.
"Status tiga pelaku sudah jadi tersangka," kata Iptu Irham, Minggu, 8 Juni 2025.
Plh Kasat Reskrim Polres Gowa itu mengatakan penyelidikan belum berhenti.
"Masih ada kemungkinan pelaku lain. Kami terus mendalami," tambahnya lagi.
Ia menegaskan instruksi Kapolres Gowa sangat jelas dan tegas.
"Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, akan kami tindak tegas," tegasnya.
AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kapolres Gowa, memerintahkan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar
Kepolisian juga melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya judi kepada masyarakat.
"Judi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak keluarga," jelas Irham.
Ia mengatakan banyak pelaku judi terjerumus ke tindakan kriminal lainnya.
Selain itu, judi bisa menyebabkan kehancuran dalam rumah tangga pelaku.
Polisi ingin memberikan efek jera agar masyarakat tidak lagi bermain judi.
Langkah penindakan dan pencegahan terus dilakukan secara simultan dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Detik-Detik Bocah 3 Tahun Terjatuh ke Laut di Pantai Losari
-
Labkesmas Makassar Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Cegah Risiko Keracunan!
-
Anggota Bawaslu Wajo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Mundur Sebagai Komisioner
-
Maros Siapkan Jurus Ampuh Atasi Ledakan Sampah, Apa Itu?
-
Kota Makassar Masuk Daftar Prioritas Pembangunan PSEL Pemerintah Pusat