Pemkab Buton Selatan juga bersikukuh bahwa Pulau Kakabia masuk dalam wilayahnya sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014.
Sengketa ini kemudian menimbulkan ketidakjelasan batas wilayah antara kedua kabupaten dan dikhawatirkan mengganggu pelayanan publik serta pembangunan di wilayah terkait.
Setelah Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 terbit, Gubernur Sulawesi Tenggara saat itu, Ali Mazi, turut mengambil sikap tegas dalam memperjuangkan klaim provinsinya atas Pulau Kawi Kawia.
Pada April 2022, Ali bahkan mendatangi langsung Komisi II DPR RI untuk menyampaikan keberatan dan meminta peninjauan ulang terhadap Permendagri Nomor 45 Tahun 2011.
Menurutnya, Permendagri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi yaitu UU 16/2014.
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review yang diajukan Bupati dan Ketua DPRD Kepulauan Selayar.
Putusan MK Nomor 24/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima dan putusan tersebut bersifat final serta mengikat.
Mahkamah Konstitusi menolak mengadili permohonan tersebut karena Basli Ali sebagai Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk ajukan permohonan.
Sehingga demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang mencantumkan Pulau Kakabia sebagai bagian dari Kabupaten Kepulauan Selayar.
Baca Juga: 11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
Keputusan ini menjadi dasar hukum baru yang kembali menguatkan klaim Sulsel.
Namun, Pemprov Sulawesi Tenggara tegas menyatakan keberatan.
Sejak 2015 hingga 2022, mereka telah mengirim lima surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk protes dan permohonan audiensi terkait status pulau tersebut.
Surat-surat tersebut antara lain: Surat No. 135/2036 (Mei 2015), No. 135/990 (Februari 2016), No. 135/1991 (Mei 2021), No. 019.3/895 (Februari 2022), dan No. 136/1381 (Maret 2022). Sayangnya, semua surat itu tak kunjung mendapat respon.
Alasan kedua yang disampaikan Gubernur Ali Mazi adalah keberadaan dokumen resmi yang memperkuat klaim Sultra.
Salah satunya adalah peta lampiran UU 16/2014 serta fakta sejarah yang menunjukkan bahwa Pulau Kawi Kawia dulunya merupakan bagian dari wilayah Kesultanan Buton.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Nasabah Bank Dapat Penggantian Hingga Rp2 Miliar Jika Alami Hal Ini
-
Musik hingga Fashion, F8 Makassar 2025 Gaungkan Isu Lingkungan
-
Polisi dan TNI Segel Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa
-
BRIN Dikecam Karena Pindahkan Artefak Makassar ke Cibinong
-
Ibu Keji Paksa Siswi SMK Aborsi Kandungan 8 Bulan, Bidan Dibayar 300 Ribu untuk Eksekusi