Pemkab Buton Selatan juga bersikukuh bahwa Pulau Kakabia masuk dalam wilayahnya sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014.
Sengketa ini kemudian menimbulkan ketidakjelasan batas wilayah antara kedua kabupaten dan dikhawatirkan mengganggu pelayanan publik serta pembangunan di wilayah terkait.
Setelah Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 terbit, Gubernur Sulawesi Tenggara saat itu, Ali Mazi, turut mengambil sikap tegas dalam memperjuangkan klaim provinsinya atas Pulau Kawi Kawia.
Pada April 2022, Ali bahkan mendatangi langsung Komisi II DPR RI untuk menyampaikan keberatan dan meminta peninjauan ulang terhadap Permendagri Nomor 45 Tahun 2011.
Menurutnya, Permendagri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi yaitu UU 16/2014.
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review yang diajukan Bupati dan Ketua DPRD Kepulauan Selayar.
Putusan MK Nomor 24/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima dan putusan tersebut bersifat final serta mengikat.
Mahkamah Konstitusi menolak mengadili permohonan tersebut karena Basli Ali sebagai Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk ajukan permohonan.
Sehingga demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang mencantumkan Pulau Kakabia sebagai bagian dari Kabupaten Kepulauan Selayar.
Baca Juga: 11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
Keputusan ini menjadi dasar hukum baru yang kembali menguatkan klaim Sulsel.
Namun, Pemprov Sulawesi Tenggara tegas menyatakan keberatan.
Sejak 2015 hingga 2022, mereka telah mengirim lima surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk protes dan permohonan audiensi terkait status pulau tersebut.
Surat-surat tersebut antara lain: Surat No. 135/2036 (Mei 2015), No. 135/990 (Februari 2016), No. 135/1991 (Mei 2021), No. 019.3/895 (Februari 2022), dan No. 136/1381 (Maret 2022). Sayangnya, semua surat itu tak kunjung mendapat respon.
Alasan kedua yang disampaikan Gubernur Ali Mazi adalah keberadaan dokumen resmi yang memperkuat klaim Sultra.
Salah satunya adalah peta lampiran UU 16/2014 serta fakta sejarah yang menunjukkan bahwa Pulau Kawi Kawia dulunya merupakan bagian dari wilayah Kesultanan Buton.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Balita Tewas Ditabrak Mobil Perwira Polisi di Bone
-
Pusat Tes TOEFL dan Bahasa Asing Hadir di Makassar, Jangkau Sulawesi hingga Papua
-
Jalan Hertasning Nyaris Rampung! Ini Update Terbaru Proyek Jalan Rp2,5 Triliun di Sulsel
-
Darurat Sampah Makassar, Wali Kota Appi Pastikan Proyek PSEL Tetap Jalan Meski Ada Penolakan
-
Apa Itu Arbitrase Internasional? Ancaman Investor China di Proyek PSEL Makassar