SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Makassar menerbitkan maklumat untuk pembinaan dan pencegahan perilaku.
Yang dianggap menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT di Kota Makassar.
Maklumat ini diterbitkan sebagai respons dari keresahan masyarakat Kota Makassar yang belum lama ini dikagetkan.
Dengan viralnya aksi dua orang pria di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang melakukan aksi perilaku menyimpang.
Yakni melakukan adegan ciuman sesama pria. Kemudian menjadi viral di sosial media. Dan mengundang reaksi negatif banyak warganet.
"Ini berangkat dari fenomena dan realitas di masyarakat yang sangat memprihatinkan dan sangat terbuka pergaulan bebasnya. Sekarang, bukan hanya di tempat sepi atau tempat tertentu tetapi justru di tempat keramaian dan diviralkan lewat video-video," urai Sekretaris MUI Sulawesi Selatan Prof Muammar yang juga menjadi inisiator dari maklumat ini di Makassar, Kamis 22 Mei 2025
Hal ini pula membuat MUI Kota Makassar komisi fatwa mengeluarkan maklumat terkait pembinaan dan pencegahan perilaku menyimpang menurut Islam.
Menurut Profesor Muammar, MUI mendukung langkah Pemkot Makassar untuk penguatan dukungan dalam melakukan penertiban sebab pemerintah dianggap memiliki kekuatan untuk menindak perbuatan yang meresahkan masyarakat.
"MUI sebagai hanimul ummah dan sinergitas pemerintah mencegah nahi munhkar. Sehingga untuk hukumannya, kita kembali ke aturan negara, berkaitan dengan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
Kendati demikian, diakui Prof Muammar bahwa penanganan kasus seperti ini agar tidak terulang dibutuhkan kerja sama semua pihak, memberikan pembinaan terhadap nilai budaya baik dan nilai agama.
"Penindakan ini wewenang yang punya kekuatan yaitu pemerintah, adapun ulama dan tokoh pendidikan, kita hanya memberikan dukungan moril," kata dia.
Imbas dari kejadian tersebut berakibat disidaknya sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan berakhir ditutup karena tidak memiliki izin edar.
Maklumat ini dituliskan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar dengan Nomor: 011.B/DP-MUI-MKS/V/2025 tentang: Pembinaan dan Pencegahan Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Makassar.
Adapun kutipan maklumat yang telah dikeluarkan oleh MUI Kota Makassar, antara lain;
Pertama, pencegahan perilaku LGBT. Pemerintah Kota Makassar akan memperkuat sosialisasi terkait dengan nilai-nilai moral, agama, dan budaya lokal sebagai langkah pencegahan terhadap perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Dukung Diversifikasi Portofolio, BRI Tambah 3 Pilihan Reksa Dana Eastspring
-
Keluarga Korban Geng Motor di Makassar Murka, Sebut Pernyataan Polrestabes 'Piti Kana-kanai'
-
Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk
-
Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah
-
Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas