SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Makassar menerbitkan maklumat untuk pembinaan dan pencegahan perilaku.
Yang dianggap menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT di Kota Makassar.
Maklumat ini diterbitkan sebagai respons dari keresahan masyarakat Kota Makassar yang belum lama ini dikagetkan.
Dengan viralnya aksi dua orang pria di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang melakukan aksi perilaku menyimpang.
Yakni melakukan adegan ciuman sesama pria. Kemudian menjadi viral di sosial media. Dan mengundang reaksi negatif banyak warganet.
"Ini berangkat dari fenomena dan realitas di masyarakat yang sangat memprihatinkan dan sangat terbuka pergaulan bebasnya. Sekarang, bukan hanya di tempat sepi atau tempat tertentu tetapi justru di tempat keramaian dan diviralkan lewat video-video," urai Sekretaris MUI Sulawesi Selatan Prof Muammar yang juga menjadi inisiator dari maklumat ini di Makassar, Kamis 22 Mei 2025
Hal ini pula membuat MUI Kota Makassar komisi fatwa mengeluarkan maklumat terkait pembinaan dan pencegahan perilaku menyimpang menurut Islam.
Menurut Profesor Muammar, MUI mendukung langkah Pemkot Makassar untuk penguatan dukungan dalam melakukan penertiban sebab pemerintah dianggap memiliki kekuatan untuk menindak perbuatan yang meresahkan masyarakat.
"MUI sebagai hanimul ummah dan sinergitas pemerintah mencegah nahi munhkar. Sehingga untuk hukumannya, kita kembali ke aturan negara, berkaitan dengan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
Kendati demikian, diakui Prof Muammar bahwa penanganan kasus seperti ini agar tidak terulang dibutuhkan kerja sama semua pihak, memberikan pembinaan terhadap nilai budaya baik dan nilai agama.
"Penindakan ini wewenang yang punya kekuatan yaitu pemerintah, adapun ulama dan tokoh pendidikan, kita hanya memberikan dukungan moril," kata dia.
Imbas dari kejadian tersebut berakibat disidaknya sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan berakhir ditutup karena tidak memiliki izin edar.
Maklumat ini dituliskan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar dengan Nomor: 011.B/DP-MUI-MKS/V/2025 tentang: Pembinaan dan Pencegahan Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Makassar.
Adapun kutipan maklumat yang telah dikeluarkan oleh MUI Kota Makassar, antara lain;
Pertama, pencegahan perilaku LGBT. Pemerintah Kota Makassar akan memperkuat sosialisasi terkait dengan nilai-nilai moral, agama, dan budaya lokal sebagai langkah pencegahan terhadap perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu