SuaraSulsel.id - Perebutan wilayah antar provinsi kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, perhatian tertuju pada sengketa kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Kedua daerah sama-sama mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif mereka.
Namun, kasus seperti ini bukan hal baru. Jauh sebelum sengketa Aceh-Sumatera Utara mencuat, dua provinsi di kawasan timur Indonesia juga sempat terlibat konflik serupa.
Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara sudah sejak lama memperdebatkan status kepemilikan Pulau Kakabia atau yang dikenal juga dengan nama Kawi Kawia.
Pulau kecil yang tidak berpenghuni ini terletak di bagian selatan Sulawesi. Di sana tidak ada potensi tambang nikel atau gas.
Tapi uniknya adalah pulau ini menjadi rumah bagi kawanan burung langka berwarna hitam-putih yang kerap terlihat berkerumun setiap pagi dan sore hari. Berpotensi pula dikembangkan sebagai daerah ekowisata.
Sulsel Ajukan Gugatan, Sultra Tunjukkan Dokumen UU dan Sejarah
Perebutan Pulau Kakabia mulai mencuat ke permukaan pada tahun 2018, ketika Kabupaten Kepulauan Selayar di bawah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: 11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
Gugatan ini ditujukan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selayar mengklaim bahwa Pulau Kakabia secara administratif merupakan bagian dari wilayah mereka berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011.
Klaim tersebut juga diperkuat dengan fakta bahwa sejak 1971 sudah ada pembangunan tugu di Pulau Kakabia yang menandai wilayah administratif Kepulauan Selayar.
Bahkan, menurut catatan sejarah dari peneliti Belanda Van Der Stock pada 1866, wilayah tersebut dikenal sebagai "Salayara" oleh masyarakat setempat.
Kemudian, muncul Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022. Keputusan ini secara eksplisit mencantumkan Pulau Kakabia (Kawi Kawia) sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan kode 73.01.40123.
Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Buton Selatan meradang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus
-
Wacana Pemotongan Gaji Menteri: JK Ungkap Gaji Asli Menteri Ternyata 'Hanya' Segini
-
TNI AL Jadikan Kapal Perang 'Taman Bermain' Rakyat di Hari Raya Lebaran