SuaraSulsel.id - Perebutan wilayah antar provinsi kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, perhatian tertuju pada sengketa kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Kedua daerah sama-sama mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif mereka.
Namun, kasus seperti ini bukan hal baru. Jauh sebelum sengketa Aceh-Sumatera Utara mencuat, dua provinsi di kawasan timur Indonesia juga sempat terlibat konflik serupa.
Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara sudah sejak lama memperdebatkan status kepemilikan Pulau Kakabia atau yang dikenal juga dengan nama Kawi Kawia.
Pulau kecil yang tidak berpenghuni ini terletak di bagian selatan Sulawesi. Di sana tidak ada potensi tambang nikel atau gas.
Tapi uniknya adalah pulau ini menjadi rumah bagi kawanan burung langka berwarna hitam-putih yang kerap terlihat berkerumun setiap pagi dan sore hari. Berpotensi pula dikembangkan sebagai daerah ekowisata.
Sulsel Ajukan Gugatan, Sultra Tunjukkan Dokumen UU dan Sejarah
Perebutan Pulau Kakabia mulai mencuat ke permukaan pada tahun 2018, ketika Kabupaten Kepulauan Selayar di bawah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: 11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
Gugatan ini ditujukan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selayar mengklaim bahwa Pulau Kakabia secara administratif merupakan bagian dari wilayah mereka berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011.
Klaim tersebut juga diperkuat dengan fakta bahwa sejak 1971 sudah ada pembangunan tugu di Pulau Kakabia yang menandai wilayah administratif Kepulauan Selayar.
Bahkan, menurut catatan sejarah dari peneliti Belanda Van Der Stock pada 1866, wilayah tersebut dikenal sebagai "Salayara" oleh masyarakat setempat.
Kemudian, muncul Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022. Keputusan ini secara eksplisit mencantumkan Pulau Kakabia (Kawi Kawia) sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan kode 73.01.40123.
Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Buton Selatan meradang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Krisis Gaji P3K di Donggala, Ini Kata Gubernur Sulteng
-
BNPT Mudahkan Korban Terorisme Klaim Hak: Cukup Klik 2 Link Ini
-
BYD atau Chery? Ini Mobil Listrik Kaum Sultan di Makassar
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Dendam Narkoba Motif Pembunuhan Berencana di Polewali Mandar, Pelaku Terancam Hukuman Mati