Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:38 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Fokus utama penindakan saat ini diarahkan kepada praktik parkir liar dan penagihan utang oleh debt collector yang kerap disertai unsur pemaksaan dan intimidasi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pihak kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap aksi-aksi premanisme.

Penindakan dilakukan tidak hanya di Makassar, tetapi juga di daerah lain yang berada di bawah yurisdiksi Polda Sulsel.

Baca Juga: Fatmawati Dampingi Kapolri Tinjau Dapur Gizi Polri di Makassar: Inovasi Dukung Anak Sekolah Sehat

"Parkir liar, kalau sudah memaksa dan meresahkan masyarakat, itu sudah termasuk premanisme. Harus ditindak," kata Didik, Jumat, 16 Mei 2025.

Ia menjelaskan, unsur pemaksaan menjadi indikator utama untuk menentukan apakah sebuah tindakan dapat dikategorikan sebagai premanisme.

Tidak hanya parkir liar, debt collector atau penagih utang yang menjalankan tugas di luar prosedur juga menjadi sasaran penindakan polisi.

Kata Didik, Debt Collector punya prosedur penagihan utang atau penarikan kendaraan. Tidak boleh semena-mena, apalagi bertindak preman.

"Debt collector itu ada SOP-nya. Kalau dalam praktiknya justru membuat masyarakat takut atau terancam, maka silakan dilaporkan. Akan kami tindak," tegasnya.

Baca Juga: Preman Peras Perusahaan di Sulawesi Selatan, Ini Kata Kapolda

Menurut Didik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian.

Load More