"Peletakan batu pertama oleh Kapolres adalah bentuk keterlibatan aktif yang tidak bisa dianggap netral. Ini bukan hanya soal ketidakhadiran izin, tapi soal ketidakpekaan terhadap konteks sosial dan religius masyarakat Toraja," tegas Ketua GMKI Tana Toraja, Nopen Kessu.
GMKI juga menyoroti absennya dokumen legal yang seharusnya menjadi syarat utama pembangunan rumah ibadah.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Dalam aturan tersebut, pendirian rumah ibadah harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar
Termasuk kebutuhan nyata jemaat, persetujuan warga sekitar, daftar pengguna sebanyak minimal 90 orang yang dibuktikan dengan KTP, serta rekomendasi tertulis dari FKUB dan Kantor Kementerian Agama setempat.
Menurut GMKI, pelanggaran terhadap prosedur tersebut bukan sekadar kelalaian administratif.
Namun juga berpotensi mencederai harmoni antarumat beragama yang selama ini menjadi identitas penting masyarakat Toraja.
"Tindakan itu ceroboh dan sangat berisiko. Ini bukan soal siapa membangun apa, tapi soal bagaimana menjaga kerukunan. Jangan biarkan satu tindakan menimbulkan luka yang dalam," ucap Nopen.
GMKI pun menyerukan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan ketegangan ini berlarut-larut.
Baca Juga: 15 Tahun Diabaikan, Warga Tana Toraja Patungan Perbaiki Jalan Rusak: Pemerintah ke Mana?
Mereka menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pembangunan yang dianggap cacat prosedur sejak awal.
"Kapolres telah melangkahi mekanisme yang berlaku dan justru menambah ketegangan. Karena itu, kami meminta Kapolda Sulsel untuk segera mengambil langkah tegas mencopot beliau dari jabatan Kapolres Tana Toraja," tutup Nopen.
Warga Sepakat Hentikan
Sebelumnya, masyarakat Kelurahan Buntu Burake telah menyampaikan protes atas pembangunan musholla tersebut.
Dalam pertemuan mediasi yang digelar beberapa hari lalu, warga bersama pihak keluarga pemrakarsa pembangunan mencapai lima kesepakatan penting.
Salah satunya adalah pengakuan dari pihak keluarga bahwa pembangunan tidak pernah disosialisasikan secara terbuka. Warga juga sepakat bahwa pembangunan musala tersebut harus dihentikan dan dibongkar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Narendra Modi: Gambar-gambar Dari Lokasi Jatuhnya Pesawat Air India Sangat Menghancurkan Hati
-
Momen Menyayat Hati: ODGJ Antar Jenazah Sahabat ke Pemakaman
-
Parkir Berbayar di Masjid Al Markaz dan Masjid Raya Makassar Jadi Sorotan, Ini Klarifikasi Perumda
-
Prabowo Izinkan Kegiatan di Hotel, Pemprov Sulsel: Anggarannya Sudah Tidak Ada!
-
Tragis! Nenek dan Cucu Tewas Terjebak Kebakaran Hebat di Makassar