"Peletakan batu pertama oleh Kapolres adalah bentuk keterlibatan aktif yang tidak bisa dianggap netral. Ini bukan hanya soal ketidakhadiran izin, tapi soal ketidakpekaan terhadap konteks sosial dan religius masyarakat Toraja," tegas Ketua GMKI Tana Toraja, Nopen Kessu.
GMKI juga menyoroti absennya dokumen legal yang seharusnya menjadi syarat utama pembangunan rumah ibadah.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Dalam aturan tersebut, pendirian rumah ibadah harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Termasuk kebutuhan nyata jemaat, persetujuan warga sekitar, daftar pengguna sebanyak minimal 90 orang yang dibuktikan dengan KTP, serta rekomendasi tertulis dari FKUB dan Kantor Kementerian Agama setempat.
Menurut GMKI, pelanggaran terhadap prosedur tersebut bukan sekadar kelalaian administratif.
Namun juga berpotensi mencederai harmoni antarumat beragama yang selama ini menjadi identitas penting masyarakat Toraja.
"Tindakan itu ceroboh dan sangat berisiko. Ini bukan soal siapa membangun apa, tapi soal bagaimana menjaga kerukunan. Jangan biarkan satu tindakan menimbulkan luka yang dalam," ucap Nopen.
GMKI pun menyerukan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan ketegangan ini berlarut-larut.
Baca Juga: Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar
Mereka menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pembangunan yang dianggap cacat prosedur sejak awal.
"Kapolres telah melangkahi mekanisme yang berlaku dan justru menambah ketegangan. Karena itu, kami meminta Kapolda Sulsel untuk segera mengambil langkah tegas mencopot beliau dari jabatan Kapolres Tana Toraja," tutup Nopen.
Warga Sepakat Hentikan
Sebelumnya, masyarakat Kelurahan Buntu Burake telah menyampaikan protes atas pembangunan musholla tersebut.
Dalam pertemuan mediasi yang digelar beberapa hari lalu, warga bersama pihak keluarga pemrakarsa pembangunan mencapai lima kesepakatan penting.
Salah satunya adalah pengakuan dari pihak keluarga bahwa pembangunan tidak pernah disosialisasikan secara terbuka. Warga juga sepakat bahwa pembangunan musala tersebut harus dihentikan dan dibongkar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Kabar Baik BPS: Disparitas Kemiskinan Kota-Desa Sulsel Menyempit, Apa Rahasianya?
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Pemkot Makassar Akan Bangun PLTSa di TPA Tamangapa, Tender Diulang!
-
Jusuf Kalla: Perguruan Tinggi Jangan Andalkan Mahasiswa untuk Biaya Pendidikan