"Peletakan batu pertama oleh Kapolres adalah bentuk keterlibatan aktif yang tidak bisa dianggap netral. Ini bukan hanya soal ketidakhadiran izin, tapi soal ketidakpekaan terhadap konteks sosial dan religius masyarakat Toraja," tegas Ketua GMKI Tana Toraja, Nopen Kessu.
GMKI juga menyoroti absennya dokumen legal yang seharusnya menjadi syarat utama pembangunan rumah ibadah.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Dalam aturan tersebut, pendirian rumah ibadah harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Termasuk kebutuhan nyata jemaat, persetujuan warga sekitar, daftar pengguna sebanyak minimal 90 orang yang dibuktikan dengan KTP, serta rekomendasi tertulis dari FKUB dan Kantor Kementerian Agama setempat.
Menurut GMKI, pelanggaran terhadap prosedur tersebut bukan sekadar kelalaian administratif.
Namun juga berpotensi mencederai harmoni antarumat beragama yang selama ini menjadi identitas penting masyarakat Toraja.
"Tindakan itu ceroboh dan sangat berisiko. Ini bukan soal siapa membangun apa, tapi soal bagaimana menjaga kerukunan. Jangan biarkan satu tindakan menimbulkan luka yang dalam," ucap Nopen.
GMKI pun menyerukan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan ketegangan ini berlarut-larut.
Baca Juga: Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar
Mereka menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pembangunan yang dianggap cacat prosedur sejak awal.
"Kapolres telah melangkahi mekanisme yang berlaku dan justru menambah ketegangan. Karena itu, kami meminta Kapolda Sulsel untuk segera mengambil langkah tegas mencopot beliau dari jabatan Kapolres Tana Toraja," tutup Nopen.
Warga Sepakat Hentikan
Sebelumnya, masyarakat Kelurahan Buntu Burake telah menyampaikan protes atas pembangunan musholla tersebut.
Dalam pertemuan mediasi yang digelar beberapa hari lalu, warga bersama pihak keluarga pemrakarsa pembangunan mencapai lima kesepakatan penting.
Salah satunya adalah pengakuan dari pihak keluarga bahwa pembangunan tidak pernah disosialisasikan secara terbuka. Warga juga sepakat bahwa pembangunan musala tersebut harus dihentikan dan dibongkar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Kasus Kekerasan Mahasiswi Kaltara di Makassar, Gubernur: Tangkap Pelaku, Jangan Pojokkan Korban!
-
Gunung Awu Sangihe Menggeliat, Gempa Vulkanik Dangkal Meningkat
-
Sabu Rp2,7 Miliar Lolos Tiga Bandara Besar, Keamanan Bandara Indonesia Disorot
-
Skandal Hukum Baznas Enrekang: Kejari Ngotot Banding di Tengah Isu Pemerasan Rp2 Miliar
-
20 Tahun Duduki Fasum, 16 Lapak PKL di Samping Tol Dibongkar