Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 01 Juni 2025 | 12:17 WIB
Sejumlah warga di Sulawesi Selatan mengaku resah. Karena tiba-tiba menerima transfer uang dari pengirim tak dikenal [Suara.com]

Sebagai respons atas meningkatnya kasus seperti ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar Coaching Clinic di kota Makassar dan Kabupaten Toraja Utara dengan total peserta sekitar 200 anggota kepolisian dari berbagai Polres.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Satgas PASTI Brigjen Pol Fajaruddin dan Kepala Departemen Hukum OJK, Mufli Asmawidjaja.

Dalam pelatihan tersebut, para anggota diberi pemahaman hukum serta prosedur penindakan aktivitas keuangan ilegal, termasuk pelaporan kasus melalui Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan sistem SiPASTI.

Sejak diluncurkan pada November 2024, IASC telah memblokir 45.262 rekening tabungan yang terindikasi sebagai bagian dari aktivitas keuangan ilegal.

Baca Juga: MUI Sulsel Keluarkan Fatwa dan Hukuman Untuk Passobis

Total dana yang diblokir mencapai Rp161,1 miliar. Sebuah angka yang menggambarkan masifnya skema kejahatan keuangan digital saat ini.

Tak hanya itu, Satgas PASTI juga telah menindak 12.781 entitas ilegal, dengan rincian 1.737 investasi bodong, 10.733 pinjol ilegal, dan 251 lembaga pergadaian tak berizin.

Meski pemblokiran dan pembekuan dilakukan, banyak korban mengaku tidak tahu ke mana harus mengadukan kasus mereka.

Beberapa bahkan merasa enggan melapor karena takut dianggap bersalah telah menerima dana tersebut.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menegaskan, kepolisian siap menindaklanjuti setiap laporan korban tipu-tipu pinjaman online.

Baca Juga: Waspada Link Saldo DANA Kaget Palsu, Ini 7 Tips Ampuh Agar Tak Jadi Korban Penipuan

Namun, ia juga mengakui masih banyak tantangan. Diantaranya, korban sering kali tidak menyadari pentingnya menyimpan bukti digital.

Seperti tangkapan layar percakapan atau detail transaksi.

"Padahal ini penting untuk penyidikan," lanjutnya.

OJK mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan modus pinjaman online ilegal yang kini bertransformasi menjadi "transfer jebakan".

Pelaku memanfaatkan celah hukum dan keterbatasan literasi masyarakat untuk menjebak siapa saja.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan dana dari sumber yang tidak jelas, tidak mengunduh aplikasi pinjaman di luar yang terdaftar di OJK, serta segera melapor ke kanal resmi jika merasa menjadi korban.

Load More