Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 01 Juni 2025 | 12:17 WIB
Sejumlah warga di Sulawesi Selatan mengaku resah. Karena tiba-tiba menerima transfer uang dari pengirim tak dikenal [Suara.com]

AN pun melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, laporannya diarahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena polisi menilai belum ada kerugian material secara langsung.

Kisah serupa juga dialami Fajar (31), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ia menerima transfer sebesar Rp2 juta pada 26 Mei 2025, dikirim dalam dua tahap oleh pengirim yang tidak dikenalnya.

"Dikirim dua kali. Saya langsung curiga, apalagi saya pernah baca kasus serupa yang viral di media sosial," ujarnya.

Setelah ditelusuri, dana itu berasal dari aplikasi pinjol ilegal bernama Kredit Rupiah. Fajar mengaku tidak pernah mengunduh aplikasi tersebut, apalagi mengajukan pinjaman.

Baca Juga: MUI Sulsel Keluarkan Fatwa dan Hukuman Untuk Passobis

"Saya bahkan baru dengar namanya. Saya enggak tahu mereka bisa dapat nomor rekening saya dari mana," katanya heran.

Berbeda dengan Annisa, Fajar menolak mengembalikan uang kepada pihak yang menghubunginya dengan dalih salah transfer.

Meski mendapat teror serupa, ia memilih untuk melapor ke tim Cyber Polri dan Satgas PASTI OJK, disertai bukti-bukti yang dimilikinya.

Jebakan pinjaman seperti ini bukan hanya membuat masyarakat terkejut, tapi juga tak tahu harus mengadu ke mana.

Celah Hukum dan Minimnya Literasi Keuangan

Baca Juga: Waspada Link Saldo DANA Kaget Palsu, Ini 7 Tips Ampuh Agar Tak Jadi Korban Penipuan

Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Edukasi, Perlindungan Konsumen, Arif Machfoed mengatakan, Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi dengan tingkat aktivitas keuangan ilegal yang tergolong tinggi di Indonesia.

"Masyarakat kita masih banyak yang belum paham bahwa menerima dana yang tidak jelas asal-usulnya bisa menjadi pintu masuk masalah hukum, apalagi kalau itu dari entitas ilegal," ujar Arif.

Pada tahun 2024 saja, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Daerah Sulawesi Selatan mencatat setidaknya 5 aktivitas keuangan ilegal berhasil dihentikan dengan nilai kerugian publik mencapai Rp134 miliar.

Penyebab utamanya, menurut Arif karena keterbatasan akses terhadap edukasi dan informasi keuangan. Khususnya di daerah-daerah yang masih tergolong terpencil atau minim pengawasan.

"Ini menciptakan kantong-kantong masyarakat yang rawan jadi sasaran empuk," jelasnya.

OJK dan Kepolisian Latih 200 Personel

Load More