- PN Palopo, Senin (15/12/2025), menjatuhkan vonis mati pada Achmad Yani atas pembunuhan berencana Feni Ere
- Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang sadis, termasuk pemerkosaan sebelum korban meninggal dunia
- Majelis hakim menolak tuntutan JPU seumur hidup karena perbuatan terdakwa sangat berat dan tidak ada hal meringankan
SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Achmad Yani alias Amma, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Feni Ere.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 15 Desember 2025.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Budi Setiawan yang juga Wakil Ketua PN Palopo, didampingi dua hakim anggota, Helka Rerung dan Sulharman.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achmad Yani alias Amma dengan pidana mati," kata Agung Budi Setiawan saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa dan pengunjung sidang.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak hanya merampas nyawa korban, tetapi juga melakukan pemerkosaan sebelum membunuh korban.
Hakim anggota, Helka Rerung menambahkan pembuktian dalam perkara ini didukung oleh keterangan 13 orang saksi, dua orang ahli, serta alat bukti surat dan barang bukti yang saling bersesuaian.
Seluruh rangkaian alat bukti tersebut menguatkan keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa adalah pelaku tunggal pembunuhan berencana terhadap korban Feni Ere.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Tewasnya Polisi di Tangan PNS Gara-gara Cemburu
Majelis hakim juga menyoroti sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
Pertama, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kedua, tindakan yang dilakukan dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan karena diawali dengan pemerkosaan terhadap korban sebelum pembunuhan dilakukan.
Pertimbangan memberatkan lainnya adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Bahkan, dua hari setelah membunuh korban, terdakwa berpura-pura mendatangi rumah korban untuk ikut mencari keberadaan Feni Ere. Setelah itu, terdakwa justru melarikan diri ke wilayah Bone-Bone.
"Tidak terdapat upaya perdamaian dengan keluarga korban dan tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa," ujar Helka Rerung dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada Nasi di Rumah, Bocah 8 Tahun di Kendari Tewas Saat Jual Tisu di Jalan
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak
-
4 Simbol Tersembunyi di Balik Kelezatan Kuliner Imlek
-
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?
-
Kuota Haji Kabupaten Gowa Melonjak Drastis! Wamen Haji Tegaskan Transparansi