Secara historis, visa mujamalah atau visa undangan ini sudah lama ada.
Pemerintah Arab Saudi memberikan visa ini sebagai bentuk penghargaan atau jatah khusus kepada tamu-tamu penting, tokoh agama, ulama, atau lembaga tertentu.
Namun seiring waktu, mekanisme ini mulai dikelola oleh travel-travel haji swasta, dan dikenal dengan istilah “Haji Furoda”.
Dasar Hukum dan Legalitas Haji Furoda
Haji Furoda legal secara internasional, karena visa yang digunakan berasal dari pemerintah Arab Saudi.
Namun, pelaksanaannya di Indonesia harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus—termasuk Haji Furoda—wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
Kemenag juga mewajibkan pelaporan jemaah Haji Furoda, serta memastikan bahwa pelayanannya sesuai standar, meskipun visa yang digunakan bukan visa haji reguler.
Perbedaan Haji Furoda, Haji Reguler, dan Haji Plus
Baca Juga: Menyambut Idul Adha 1446 H: Hilal Sudah Terlihat di Langit Aceh?
1.Haji Reguler
Kuota & Visa : Kuota Kemenag RI (visa resmi haji reguler)
Masa Tunggu : 10–30 tahun
Penyelenggara : Pemerintah (Kemenag)
2.Haji Plus
Kuota dan Visa : Kuota Kemenag RI (visa resmi haji khusus)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan