Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:56 WIB
Petugas haji Kementerian Agama memantau pesawat yang memberangkatkan jemaah haji asal Embarkasi Makassar ke Arab Saudi [SuaraSulsel.id/Kemenag Sulsel]

Secara historis, visa mujamalah atau visa undangan ini sudah lama ada.

Pemerintah Arab Saudi memberikan visa ini sebagai bentuk penghargaan atau jatah khusus kepada tamu-tamu penting, tokoh agama, ulama, atau lembaga tertentu.

Namun seiring waktu, mekanisme ini mulai dikelola oleh travel-travel haji swasta, dan dikenal dengan istilah “Haji Furoda”.

Dasar Hukum dan Legalitas Haji Furoda

Baca Juga: Menyambut Idul Adha 1446 H: Hilal Sudah Terlihat di Langit Aceh?

Haji Furoda legal secara internasional, karena visa yang digunakan berasal dari pemerintah Arab Saudi.

Namun, pelaksanaannya di Indonesia harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus—termasuk Haji Furoda—wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

Kemenag juga mewajibkan pelaporan jemaah Haji Furoda, serta memastikan bahwa pelayanannya sesuai standar, meskipun visa yang digunakan bukan visa haji reguler.

Perbedaan Haji Furoda, Haji Reguler, dan Haji Plus

Baca Juga: Amirah, Jemaah Haji Asal Makassar Wafat di Makkah

1.Haji Reguler

Kuota & Visa : Kuota Kemenag RI (visa resmi haji reguler)

Masa Tunggu : 10–30 tahun

Penyelenggara : Pemerintah (Kemenag)

2.Haji Plus

Kuota dan Visa : Kuota Kemenag RI (visa resmi haji khusus)

Load More