SuaraSulsel.id - Setiap musim haji, ribuan umat Islam dari seluruh penjuru dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci, termasuk dari Indonesia.
Di tengah berbagai jalur keberangkatan haji, istilah 'Haji Furoda' semakin sering terdengar dalam beberapa tahun terakhir.
Namun tahun ini muncul kekhawatiran sejumlah calon haji yang memanfaatkan fasilitas ini terancam tidak bisa menunaikan ibadah haji.
Karena pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan visa khusus untuk Haji Furoda.
Lalu, apa itu sebenarnya Haji Furoda? Bagaimana sejarah dan legalitasnya?
Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang Haji Furoda, mulai dari definisi, dasar hukum, kelebihan, hingga perbedaannya dengan haji reguler dan haji plus.
Pengertian Haji Furoda
Haji Furoda adalah program haji tanpa antrean yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dikenal sebagai visa mujamalah.
Dalam pelaksanaannya, jemaah Haji Furoda tidak masuk dalam kuota resmi pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.
Baca Juga: Menyambut Idul Adha 1446 H: Hilal Sudah Terlihat di Langit Aceh?
Melainkan langsung diberangkatkan oleh pihak penyelenggara melalui jalur undangan dari Saudi.
Karena berada di luar kuota nasional, jamaah Haji Furoda tidak perlu menunggu bertahun-tahun seperti haji reguler.
Bahkan, jika persyaratan administrasi terpenuhi, jemaah bisa berangkat di tahun yang sama saat mendaftar.
Asal Usul Istilah Furoda
Istilah “Furoda” berasal dari kata bahasa Arab "furada" (فُرَادَى) yang berarti “sendirian” atau “terpisah”.
Dalam konteks ibadah haji, istilah ini diserap untuk menggambarkan jamaah yang berhaji secara mandiri, di luar kuota resmi pemerintah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Gubernur Gorontalo Ingin Pindahkan Ibu Kota? Ini Penjelasan Biro Hukum
-
Warga Makassar Siap-Siap! Pemkot Hapus PBB & BPHTB Demi Program 3 Juta Rumah
-
Negara Akui Tedong Bonga! Simbol Status dan Jati Diri Toraja
-
Bukti Transformasi Digital BRI Sukses: BRImo Super App Tembus 42,7 Juta Pengguna
-
Koperasi Desa Merah Putih di Sulsel Hadirkan Kafe, Klinik, Hingga Pembiayaan Syariah