SuaraSulsel.id - Berikut panduan lengkap dan terbaru mengenai cara mencairkan bantuan sosial (bansos) tahun 2025.
Termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sesuai informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos)
BPNT adalah bantuan senilai Rp600.000 per keluarga yang digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Langkah-langkah:
1.Cek Status Penerima:
-Kunjungi situs resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id.
-Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.
-Jika muncul keterangan "YA" pada kolom BPNT dengan periode "APR-JUN 2025", bantuan siap dicairkan.
2.Proses Pencairan:
Baca Juga: Akhirnya Presiden Jokowi Minta Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Siapa Bakal Diangkut KPK?
Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):
-Gunakan KKS di ATM bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau e-Warong.
-Ikuti instruksi pada mesin ATM atau petunjuk di e-Warong untuk menarik dana.
Melalui Kantor Pos (jika tidak memiliki KKS):
-Datangi kantor pos terdekat dengan membawa e-KTP dan surat undangan pencairan.
-Petugas akan membantu proses pencairan secara tunai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar