Cara Mencairkan Bansos PKH 2025
PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga dengan komponen seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Langkah-langkah:
1.Cek Status Penerima:
-Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
-Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.
-Jika muncul keterangan "YA" pada kolom PKH dengan periode "APR-JUN 2025", bantuan siap dicairkan.
2.Proses Pencairan:
Melalui Bank Himbara:
Baca Juga: Akhirnya Presiden Jokowi Minta Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Siapa Bakal Diangkut KPK?
-Datangi bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dengan membawa e-KTP dan bukti kepesertaan PKH.
-Lakukan verifikasi data di loket pencairan bantuan.
-Jika terdaftar, dana akan disalurkan ke rekening dan dapat ditarik melalui ATM.
Melalui Kantor Pos (jika tidak memiliki rekening bank):
-Datangi kantor pos terdekat dengan membawa e-KTP dan bukti kepesertaan PKH.
-Petugas akan membantu proses pencairan secara tunai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar