“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
SYL merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementan pada 2020-2023.
Sementara itu, Budi mengatakan bahwa SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar AS.
“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” katanya.
Baca Juga: Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa sejumlah barang terkait kasus SYL belum dirampas oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada pekan ini, Rabu, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU SYL, yakni dengan memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan) Hermanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
-
Buka Matamu Patrick Kluivert, Yance Sayuri Hattrick Malam Ini!
-
Hasil BRI Liga 1: Yance Sayuri Hattrick, Malut United Bantai PSIS Semarang
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
Terkini
-
Polda Sulsel Geram! Parkir Liar & Debt Collector Preman Akan Disikat
-
Kenapa Jenderal M Jusuf Belum Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
-
Rayakan Loyalitas Nasabah, BRI Gelar BRImo FSTVL 2024 dan Serahkan Hadiah
-
Vonis SYL 12 Tahun Penjara Tak Cukup? KPK Kejar Aset dan Periksa Pejabat Kementan!
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Jumat Berkah, Cepat Klaim!