SuaraSulsel.id - Komisi Disiplin (komdis) PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada Kapten PSM Makassar Yuran Fernandes yakni larangan bermain selama satu tahun.
Sanksi berat dijatuhkan kepada Yuran buntut kritiknya terhadap sepak bola Indonesia setelah timnya kalah 1-3 dari PSS Sleman dalam lanjutan BRI Liga 1, Sabtu (3/5) malam.
Mengutip dari unggahan dari akun resmi PSM Makassar, Jumat 9 Mei 2025, pemain Tanjung Varde itu mendapatkan sanksi sangat berat dari Komite Displin PSSI yakni larangan bermain selama 1 tahun.
"Dari hasil sidang Komite Displin PSSI, Yuran Fernandes dianggap melanggar pasal 59 ayat 2 jo pasal 141 Kode Displin PSSI tahun 2023."
"Sdr Yuran Fernandes Rocha Lopes dikenakan sanksi larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola Indonesia selama 12 bulan sejak keputusan ini diterbitkan," bunyi pernyataan Komite Displin PSSI.
Artinya, hukuman ini berlaku mulai melawan Malut United di Stadion BJ Habibie, Parepare pada Sabtu (10/5) pukul 16.30 Wita.
Tidak hanya sanksi larangan bermain,Yuran juga dikenakan denda sebesar Rp25 juta.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas berakibat terhadap hukuman lebih berat," lanjut pernyataan tersebut.
Keputusan berat dari Komite Displin PSSI ini sangat disayangkan oleh pihak PSM.
Baca Juga: Liga Kompas U-14 2024/2025, Cetak Generasi Emas Sepak Bola Sejak Dini
Pihak PSM pun tegaskan akan mengajukan banding terkait keputusan Komite Displin PSSI ini.
"PSM Makassar menyayangkan sanksi Yuran Fernandes yang baru disampaikan setelah persiapan melawan Malut United selesai digelar (Press conference & Official Training)," tulis PSM di akun Instagram-nya.
"Atas sanksi ini, PSM Makassar akan mengajukan banding dan hadir bersama-sama Yuran Fernandes menghadapi situasi ini."
Dalam laga melawan PSS Sleman, Yuran sejatinya sempat mencetak gol di awal babak pertama sekaligus berpeluang membawa tim Juku Eja unggul.
Namun beberapa saat kemudian, terjadi pengecekan lewat Video Assistant Referee atau VAR.
Wasit pun membatalkan gol tersebut karena Yuran dianggap melakukan pelanggaran lebih dulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya
-
Ada Tambang Emas di Pegunungan Gowa, Begini Penampakannya Saat Digerebek Polisi
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi