SuaraSulsel.id - Sebanyak empat terdakwa dari 18 tersangka kasus peredaran dan pembuatan uang palsu akhirnya menjalani sidang perdana di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa 29 April 2025.
Empat terdakwa tersebut masing-masing Andi Ibrahim (54), John Biliater Panjaitan (68), Muhammad Syahruna (52) Ambo Ala dihadirkan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa Sitti Nurdaliah menyatakan terdakwa dijerat pasal 36 dan pasal 37 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Aturan ini yang mengatur tentang tindakan membuat, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
"Ada empat berkas, dengan empat terdakwa. Mengenai dakwaan hampir sama semua mengenai rupiah palsu, dan agendanya para penasehat hukum masing-masing tidak ada yang mengajukan eksepsi jadi dilanjutkan di pembuktian di hari Rabu, 7 Mei," ujarnya.
Untuk peran masing-masing terdakwa, kata Nurdaliah, terdakwa Andi Ibrahim selain mengadakan sebagian alat atau bahan untuk membuat rupiah palsu juga yang mengedarkan.
Sedangkan terdakwa Syahrun yang membuat uang palsu dan menjualnya ke Andi Ibrahim.
"Peran terdakwa Ambo Ala dan Jhon Biliater juga turut membantu Andi Ibrahim dan Syahruna dalam proses pembuatan, dan mengedarkan," paparnya.
Saat ditanyakan dalam surat dakwaan tadi dibacakan terkait dengan hubungan dengan tersangka Annar Salahuddin Sampetoding, kata dia, awal terjadinya pembuatan uang palsu karena ide dari Annar Sampetoding (otak upal) menyuruh terdakwa Syahruna membuat di rumahnya Jalan Sunu, Kota Makassar.
Baca Juga: Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Gowa Dibakar
"Karena Syahruna memproduksi ada beberapa lembar, terus dia memperlihatkan tetapi tidak presisi dan tidak bisa masuk di ATM, akhirnya Annar menyuruh untuk menghentikan, tapi yang jelas sudah ada produksi," ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Nurdaliah, yang diproduksi di rumah Annar tersebut tidak ada yang diedarkan. Ketika disuruh menghentikan produksi Upal, Syahruna tidak menghentikannya.
Selanjutnya, Annar memperkenalkan Syahruna dengan terdakwa Andi Ibrahim (mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin).
Hingga pertemanan keduanya berlanjut lalu membuat uang palsu di dalam ruangan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Kabupate Gowa.
Setelah itu Annar tidak tahu kelanjutan (pembuatan uang palsu) karena sudah menyuruh menghentikan, namun (tetap dilanjutkan).
"Untuk alat-alat dan bahan yang di bawah dari rumah Annar dari Jalan Sunu ke perpustakaan, itu atas inisiatif Andi Ibrahim," paparnya mengungapkan.
Perwakilan penasihat hukum terdakwa Andi Ibrahim, Alwi Wijaya usai sidang menyampaikan, berdasarkan surat dakwaan tadi dibacakan JPU sesuai berita acara yang ditandatangani di Polres Gowa, pihaknya menyatakan tidak ada keberatan dengan itu.
Untuk persiapan persidangan selanjutnya, kata dia, telah menyiapkan 11 orang saksi dan menginginkan tidak diperiksa secara global, tapi satu-persatu.
Supaya bisa displit (dipisah) mana saksi memberatkan dan meringankan terdakwa agar bisa dinilai arahnya.
"Kami dari kuasa hukum itu Insya Allah ada saksi adicat. Nanti kalau seandainya saksi ahli, kami bisa datangkan nanti, ada saksi ahli dari luar Sulsel nanti. Ada dua saksi, satu adicat dan satu ahli," katanya.
Alwi Wijaya menambahkan, saksi ahli ini akan menyampaikan keahliannya apakah uang palsu ini memang bisa dibelanjakan sesuai asli atau tidak.
Karena, ada uang palsu itu bisa dibelanjakan, ada juga yang setelah masuk mesin ATM lalu berbunyi sehingga dianggap palsu.
Sebelumnya, polisi menggerebek pabrik uang palsu di salah satu ruangan Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar, Samata, Kabupaten Gowa pada 17 Desember 2024.
Usai pengembangan penangkapan pelaku pengedar upal. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan sebanyak 18 orang tersangka yang terlibat membuat, memproduksi dan mengedarkan upal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM