Penggugat Intervensi juga bukan sebagai pihak yang menguasai objek perkara.
Bahkan, apabila merujuk pada riwayat tanah (objek yang diklaim oleh Penggugat Asal).
Berdasarkan bukti yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar berupa Recht van Erfpacht Verp. No. 12
Justru menunjukkan riwayat yang berbeda dengan Penggugat Intervensi.
Sehingga, Majelis Hakim Tingkat Banding dianggap terlalu memaksakan pertimbangannya yang bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975.
Yang menyatakan, "oleh karena surat gugatan tidak menyebut dengan jelas letak tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima atas alasan obscuur libel".
BPN juga merasa keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang masih mempertimbangkan tanah bekas hak barat yang tidak jelas lokasi dan kebenarannya.
Hak barat adalah hak atas tanah yang diatur dalam hukum perdata barat. Hak ini dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda ke Indonesia pada masa penjajahan
Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah disebutkan, alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Baca Juga: Borong Dagangan Warga, Gubernur Sulsel Sentuh Hati Pedagang Kecil di Pemandian Air Panas Pincara
Kemudian, pendaftaran tanah bekas hak barat sebagaimana dimaksud di atas mendasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui dua orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Kenalan Yuk Sama Unhas Explorer 2, Kapal Riset Baru Unhas Siap Jelajahi Lautan
-
Kepala Bappeda Sulsel Mundur, Diduga Imbas Kisruh Gaji PPPK
-
Slag Nikel Akan Jadi Material Cegah Abrasi di Takalar
-
Kebakaran Tangki Terminal Pertamina Palopo, 2 Pekerja Terluka
-
Gubernur Gorontalo Ingin Pindahkan Ibu Kota? Ini Penjelasan Biro Hukum