SuaraSulsel.id - Setelah kalah melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2024 tanggal 24 Desember 2024.
Pengadilan Tinggi Makassar memenangkan Samla Dg Ngimba dan Magdalena De Munnik atas perkara lahan seluas 52 hektar yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Perkara nomor 57/PDT/2025/PT.Makassar yang diputuskan tanggal 19 Maret 2025 itu melawan Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, PDAM Kota Makassar, BPN Kota Makassar, dan BPN Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tergugat.
Awalnya, Magdalena dan Samla Dg Ngimba sebagai penggugat dinyatakan kalah. Pada sidang tingkat pertama.
Mereka kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar dan dinyatakan menang.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan Herwin Firmansyah mengatakan, pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar.
Lahan tersebut digugat oleh dua orang, yakni Magdalena De Munnik sebagai penggugat intervensi dan Samla Dg Ngimba sebagai penggugat asal.
"Sebagai salah satu tergugat kami sudah menempuh langkah hukum atas perkara tersebut. Tim kami sudah ajukan kasasi," ujarnya, Senin, 21 April 2025.
Herwin menjelaskan, Gubernur Sulawesi Selatan, kala itu dijabat oleh Zaenal Basri Palaguna mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Menteri Agraria dan Tata Ruang atas lahan kosong yang tak bertuan di Manggala.
Baca Juga: Borong Dagangan Warga, Gubernur Sulsel Sentuh Hati Pedagang Kecil di Pemandian Air Panas Pincara
Lahan itu kemudian dimanfaatkan sebagai perumahan untuk pegawai pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur Sulsel No 575/V/1992 dengan penguasaan 10 Hektare.
"Setelahnya diserahkan ke Koperasi Pegawai Kantor Gubernur," sebutnya.
Ada Dugaan Dokumen Palsu
Herwin yakin mereka bisa memenangkan tingkat kasasi dan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar. Beberapa bukti valid juga sudah diajukan.
"Salah satunya ada dokumen yang dijadikan bukti oleh penggugat di pengadilan. Tetapi BPN tidak pernah keluarkan dokumen tersebut. Sehingga itu jadi salah satu pertimbangan kami," sebutnya.
Awalnya, lahan itu pernah dikelola oleh seorang warga bernama Fahruddin Romo yang mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Akan tetapi HGU punya masa berlaku hanya sampai 25 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah
-
Menhan soal Relawan China Ikut Cari Korban Bencana Aceh: Bukan Bantuan Asing
-
Menhan Geram! PT Timah Harusnya Raup Rp 25 Triliun, Kini Cuma Rp 1,3 Triliun