Dalam Pasal 32 Ayat (1) dan (2) UU Kesehatan dijelaskan, "dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Kemudian di ayat 2, "dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Jika dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan.
Sanksinya adalah pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Puskesmas Membantah
Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara Elizabeth yang dikonfirmasi mengaku, sudah meminta penjelasan Kepala Puskesmas Pangala' soal pemberitaan yang viral di media sosial tersebut.
Pihak puskesmas membantah keterangan pihak keluarga.
"Setelah saya konfirmasi ke kepala Puskesmas Pangala' bahwa tidak benar tidak mengizinkan ambulans menjemput pasien," ucapnya.
Elizabeth mengatakan, pihak puskesmas mengaku tidak mendapat informasi adanya permintaan keluarga untuk menjemput pasien.
"Pihak PKM mengaku tidak ada informasi. Seandainya ada pasti mereka akan ambil inisiatif atau tindakan untuk menjemput pasien tersebut," sebutnya.
Baca Juga: "Toleransi Menyentuh Hati: Kisah Dai di Toraja Utara Buktikan Indahnya Keberagaman"
Berdasarkan keterangan pihak Puskesmas, pasien tersebut lambat dibawa oleh keluarga.
Korban mengalami muntah darah pada pukul 15.00 wita, dan baru dibawa ke Puskesmas pada pukul 18.00 wita.
Namun kondisi pasien semakin kritis. Hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Karena ada ibadah di rumah pasien, maka jam 6 sore baru di bawa ke PKM. Setibanya di Puskesmas dilakukan tindakan dan persiapan prosedur rujukan," sebutnya.
Elizabeth mengaku kasus ini akan jadi evaluasi pihaknya ke depan.
Selama ini, mereka sudah menjalankan program kunjungan rumah dan jemput pasien menjadi salah satu prioritas pelayanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan