Dalam Pasal 32 Ayat (1) dan (2) UU Kesehatan dijelaskan, "dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Kemudian di ayat 2, "dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Jika dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan.
Sanksinya adalah pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Puskesmas Membantah
Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara Elizabeth yang dikonfirmasi mengaku, sudah meminta penjelasan Kepala Puskesmas Pangala' soal pemberitaan yang viral di media sosial tersebut.
Pihak puskesmas membantah keterangan pihak keluarga.
"Setelah saya konfirmasi ke kepala Puskesmas Pangala' bahwa tidak benar tidak mengizinkan ambulans menjemput pasien," ucapnya.
Elizabeth mengatakan, pihak puskesmas mengaku tidak mendapat informasi adanya permintaan keluarga untuk menjemput pasien.
"Pihak PKM mengaku tidak ada informasi. Seandainya ada pasti mereka akan ambil inisiatif atau tindakan untuk menjemput pasien tersebut," sebutnya.
Baca Juga: "Toleransi Menyentuh Hati: Kisah Dai di Toraja Utara Buktikan Indahnya Keberagaman"
Berdasarkan keterangan pihak Puskesmas, pasien tersebut lambat dibawa oleh keluarga.
Korban mengalami muntah darah pada pukul 15.00 wita, dan baru dibawa ke Puskesmas pada pukul 18.00 wita.
Namun kondisi pasien semakin kritis. Hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Karena ada ibadah di rumah pasien, maka jam 6 sore baru di bawa ke PKM. Setibanya di Puskesmas dilakukan tindakan dan persiapan prosedur rujukan," sebutnya.
Elizabeth mengaku kasus ini akan jadi evaluasi pihaknya ke depan.
Selama ini, mereka sudah menjalankan program kunjungan rumah dan jemput pasien menjadi salah satu prioritas pelayanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
Terkini
-
Sudah 300 Biro Haji Diperiksa, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Pesan JK untuk Dai Hidayatullah: Dakwah Jangan Cuma Agama, Tapi..
-
Jadwal Nikah Massal Gratis di Kota Makassar dan Persyaratannya
-
Begini Sosok Pelatih Baru PSM Makassar, Datang Bersama Asisten
-
Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor? BPKN Gerak Cepat Investigasi