SuaraSulsel.id - Kisah pilu dialami seorang warga bernama Simon Tappa (96) di Desa Ampang Batu, Kecamatan Rinding Allo, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Ia ditolak dijemput ambulans Puskesmas setempat saat sedang sakit kritis hingga akhirnya meninggal dunia pada Selasa, 15 April 2025 lalu.
Pihak keluarga, Fitri, mengatakan, awalnya, kakeknya mengalami sakit parah. Korban muntah darah sehingga harus mendapatkan pertolongan pertama.
Karena jarak rumahnya dengan Puskesmas Pangala' cukup jauh, hujan, dan keadaan sudah malam hari, keluarga menghubungi puskesmas agar pasien bisa dijemput menggunakan ambulans.
Namun, pihak Puskesmas meminta keluarga agar pasien ditandu saja. Alasannya karena jalanan menuju ke rumah pasien susah dilewati kendaraan.
"Kami minta kalau faktor jalanan, apa bisa dijemput sampai di jalan bagus saja. Maksudnya supaya tidak terlalu jauh (menandu). Tapi kata orang Puskesmas tandu saja," keluhnya, Jumat, 18 April 2025.
Ia mengaku kondisi jalan di desanya memang rusak sekitar 2 kilo meter. Namun jalanan masih bisa dilalui oleh roda empat 4x4.
"Mobil Puskesmas itu jenis offroad 4x4," bebernya.
Pasien kemudian terpaksa ditandu secara bergantian oleh warga setempat dalam keadaan gelap sejauh 6 km ke puskesmas.
Baca Juga: "Toleransi Menyentuh Hati: Kisah Dai di Toraja Utara Buktikan Indahnya Keberagaman"
Namun, pasien dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah ditangani di puskesmas.
Kata Fitri, pihaknya juga sempat meminta agar pihak Puskesmas bisa mengantar jenazah korban.
Namun, lagi-lagi pihak puskesmas menolak. Alasannya jenazah tidak bisa diangkut menggunakan mobil ambulans.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskandar mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda Toraja Utara untuk kasus ini.
Ishaq menegaskan ambulans tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat. Dalam aturan dijelaskan ambulans merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang wajib memberikan bantuan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
"Sehingga kami akan meminta klarifikasi dari pemerintah daerah," ujarnya, Sabtu, 19 April 2025.
Dalam Pasal 32 Ayat (1) dan (2) UU Kesehatan dijelaskan, "dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Kemudian di ayat 2, "dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Jika dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan.
Sanksinya adalah pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Puskesmas Membantah
Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara Elizabeth yang dikonfirmasi mengaku, sudah meminta penjelasan Kepala Puskesmas Pangala' soal pemberitaan yang viral di media sosial tersebut.
Pihak puskesmas membantah keterangan pihak keluarga.
"Setelah saya konfirmasi ke kepala Puskesmas Pangala' bahwa tidak benar tidak mengizinkan ambulans menjemput pasien," ucapnya.
Elizabeth mengatakan, pihak puskesmas mengaku tidak mendapat informasi adanya permintaan keluarga untuk menjemput pasien.
"Pihak PKM mengaku tidak ada informasi. Seandainya ada pasti mereka akan ambil inisiatif atau tindakan untuk menjemput pasien tersebut," sebutnya.
Berdasarkan keterangan pihak Puskesmas, pasien tersebut lambat dibawa oleh keluarga.
Korban mengalami muntah darah pada pukul 15.00 wita, dan baru dibawa ke Puskesmas pada pukul 18.00 wita.
Namun kondisi pasien semakin kritis. Hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Karena ada ibadah di rumah pasien, maka jam 6 sore baru di bawa ke PKM. Setibanya di Puskesmas dilakukan tindakan dan persiapan prosedur rujukan," sebutnya.
Elizabeth mengaku kasus ini akan jadi evaluasi pihaknya ke depan.
Selama ini, mereka sudah menjalankan program kunjungan rumah dan jemput pasien menjadi salah satu prioritas pelayanan.
"Jadi, soal penolakan penjemputan pasien tidak pernah terjadi apalagi dengan situasi yang mengharuskan seperti tidak ada kendaran yg bisa antar," sebutnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana