SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama di Sulawesi Selatan meminta agar masyarakat tidak nekat melaksanakan ibadah haji menggunakan visa ziarah.
Masalah ini jadi perhatian Kementerian Agama sebab kasus berulang hampir terjadi setiap tahun.
Kementerian Agama mengimbau agar kasus tahun lalu jadi pelajaran bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Jangan sampai tergiur iming-iming harga murah tanpa ikut aturan.
"Kami minta warga Sulawesi Selatan tidak tergiur lagi untuk berangkat tanpa menggunakan visa Haji. Jangan lagi kayak tahun lalu ada yang viral terkait visa ziarah," ujar Kepala Bidang Pelayanan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Wilayah Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, Selasa, 15 April 2025.
Pada tahun 2024 lalu, sebanyak 37 warga negara Indonesia atau WNI asal Sulawesi Selatan ditangkap oleh Askar atau petugas keamanan. Karena akan berhaji tanpa menggunakan visa haji.
Mereka diamankan di Madinah dan didenda 50 ribu riyal serta larangan masuk je Arab Saudi selama 10 tahun.
Mereka menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi. Jemaah tersebut juga diduga menggunakan ID Card, gelang haji, serta ada yang menggunakan paspor haji palsu.
Ikbal mengatakan, tahun ini, pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pintu masuk di Mekkah. Termasuk jadwal penerbangan dari Indonesia yang sudah dibatasi.
Jemaah asal Indonesia pemegang visa umrah juga sudah harus meninggalkan Tanah Suci pada 29 Mei 2025. Tidak boleh lagi ada yang masuk ataupun menetap di Mekkah dari tanggal 29 April hingga musim Haji selesai.
Baca Juga: Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025, BRI Siap Proaktif dalam Pelayanan Haji
Jika ketahuan, kata Iqbal, maka pemerintah Saudi akan memberlakukan sanksi berat.
"Tanggal 13 (April) itu sudah tidak boleh ada penerbangan dari Indonesia ke Mekkah untuk umrah ya. Mereka makin perketat karena kasus dari tahun lalu," sebutnya.
Ia menambahkan, sanksi yang diterapkan pemerintah Saudi bagi mereka yang nekat melanggar adalah denda 100 ribu riyal atau setara Rp420 juta per orang.
Besarannya dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Selain itu, mereka juga terancam pidana penjara dan dilarang masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.
"Tidak hanya jemaah tapi, pengurusnya (agen travel), hotel, dan sopirnya juga akan didenda. Makanya tahun ini ketat. Kami harapkan masyarakat bisa mendengar, jangan sekali-sekali tergiur dengan visa non haji," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik
-
Pemudik Sulsel Dapat Asuransi Kebakaran, Kecelakaan dan Pencurian Rumah