Wakapolres menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Ahad, 6 April 2025 sekitar pukul 14.02 WITA.
Saat itu, pelaku tiba-tiba datang ke toko emas milik korban Bahar lalu memecahkan kaca etalase dengan palu dan mengambil perhiasan emasnya.
Dari keterangan korban Bahar, pelaku mendengar suara pecahan kaca pecah, waktu itu sedang duduk menghadap ke samping.
Menoleh melihat seseorang mengambil emasnya kemudian berteriak perampokan secara berulang kali.
Baca Juga: Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Ajukan Pindah Sel: Sakit dan Alasan Bayi Jadi Sorotan
Ketika mendengar teriakan korban, pelaku langsung berlari menuju motornya di parkir di pinggir jalan, dan korban berusaha mengejar pelaku.
Saat motor pelaku yang hendak dikendarai terjatuh, kemudian berlari ke arah Pasar Lakawali.
Tetapi, hanya beberapa meter berlari, pelaku kembali ke motornya dan mengeluarkan senjata dari tas miliknya menodongkan senjata ke arah korban.
Saksi lainnya Novita menantu korban saat itu dari arah toko datang membantu, tapi melihat penodongan itu ia dan korban memilih berlindung di samping mobil.
"Pelaku menodongkan senjata dan membuka kaca helm sehingga terlihat jelas wajahnya. Saat korban berlindung di samping mobil terparkir di teras toko, kesempatan itu digunakan pelaku mengambil motornya dan langsung melarikan diri, korban sempat melemparinya dengan batu," katanya.
Baca Juga: Mira Hayati Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Perkara Kosmetik Kecantikan Berbahaya Ditunda
Usai kejadian tersebut, seorang warga menemukan satu unit ponsel diduga milik pelaku serta palu yang digunakannya memecahkan kaca etalase toko emas tersebut.
Kerugian dialami korban ditaksir lebih dari Rp500 juta.
Pengungkapan kasus tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian serta mengamankan barang bukti ponsel untuk dianalisa forensik usai dibuang pelaku.
Selanjutnya, mengejar dan berhasil menangkap pelaku bersembunyi di sekitar rumahnya.
Pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHPidana atas perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki