SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan tuntutan bervariasi terhadap lima terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Untuk terdakwa Ahmad Susanto (eks Ketua KONI Makassar) dituntut pidana penjara enam tahun, dan denda Rp100 juta, subsidair (tidak mampu membayar) tiga bulan penjara," papar perwakilan JPU Ahmad Yani di kantor pengadilan setempat, Senin 28 Juli 2025.
Selain menjatuhkan pidana penjara, terdakwa Ahmad Susanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,63 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan dilelang.
"Namun, apabila harta bendanya tidak cukup untuk menutupi denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun," ucap Ahmad Yani menekankan saat membacakan dakwaan tuntutan.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, masing-masing Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi sebagai Kepala Sekertariat KONI Makassar, Hasrul Hasbi dan Jatri Utara selaku Even Organizer (E)) atau vendor pihak ketiga masing-masing pidana penjara satu tahun tiga bulan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp50 juta subsidair (tidak mampu membayar) pidana penjara tiga bulan.
Untuk terdakwa Ratno Nur Suryadi dituntut uang pengganti Rp207,6 juta subsidair sembilan bulan pidana penjara.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Makassar mengungkap adanya penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Makassar untuk periode tahun anggaran 2022 hingga 2023 yang dialokasikan Pemerintah Kota Makassar total Rp66 miliar.
Baca Juga: Diterpa Isu Tersangka, Taufan Pawe: Ini Upaya Pembunuhan Karakter Bermotif Politis
Rincian dana yang dianggarkan dari APBD Pokok 2022 sebesar Rp20 miliar lebih dan pada APBD Perubahan sebanyak Rp11 miliar lebih.
Sedangkan pada tahun 2023 KONI Makassar kembali mendapatkan anggaran sebesar Rp35 miliar.
Modus operandi yang dijalankan ketiga terdakwa pengurus KONI Makassar ini diduga memanipulasi data berasal dari anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Agar tidak ketahuan kemudian mencairkan dan dipergunakan tidak sesuai peruntukan.
Dana hibah tersebut dicairkan berdasarkan nomenklatur postur anggaran APBD Makassar guna meningkatkan kualitas olahraga di Kota Makassar.
Dari jumlah anggaran yang disalahgunakan atau dikorupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,8 miliar lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak