SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan tuntutan bervariasi terhadap lima terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Untuk terdakwa Ahmad Susanto (eks Ketua KONI Makassar) dituntut pidana penjara enam tahun, dan denda Rp100 juta, subsidair (tidak mampu membayar) tiga bulan penjara," papar perwakilan JPU Ahmad Yani di kantor pengadilan setempat, Senin 28 Juli 2025.
Selain menjatuhkan pidana penjara, terdakwa Ahmad Susanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,63 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan dilelang.
"Namun, apabila harta bendanya tidak cukup untuk menutupi denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun," ucap Ahmad Yani menekankan saat membacakan dakwaan tuntutan.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, masing-masing Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi sebagai Kepala Sekertariat KONI Makassar, Hasrul Hasbi dan Jatri Utara selaku Even Organizer (E)) atau vendor pihak ketiga masing-masing pidana penjara satu tahun tiga bulan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp50 juta subsidair (tidak mampu membayar) pidana penjara tiga bulan.
Untuk terdakwa Ratno Nur Suryadi dituntut uang pengganti Rp207,6 juta subsidair sembilan bulan pidana penjara.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Makassar mengungkap adanya penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Makassar untuk periode tahun anggaran 2022 hingga 2023 yang dialokasikan Pemerintah Kota Makassar total Rp66 miliar.
Baca Juga: Diterpa Isu Tersangka, Taufan Pawe: Ini Upaya Pembunuhan Karakter Bermotif Politis
Rincian dana yang dianggarkan dari APBD Pokok 2022 sebesar Rp20 miliar lebih dan pada APBD Perubahan sebanyak Rp11 miliar lebih.
Sedangkan pada tahun 2023 KONI Makassar kembali mendapatkan anggaran sebesar Rp35 miliar.
Modus operandi yang dijalankan ketiga terdakwa pengurus KONI Makassar ini diduga memanipulasi data berasal dari anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Agar tidak ketahuan kemudian mencairkan dan dipergunakan tidak sesuai peruntukan.
Dana hibah tersebut dicairkan berdasarkan nomenklatur postur anggaran APBD Makassar guna meningkatkan kualitas olahraga di Kota Makassar.
Dari jumlah anggaran yang disalahgunakan atau dikorupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,8 miliar lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Duh! Dibujuk Tak Mempan, ODGJ di Selayar Nekat Bacok Polisi Pakai Kapak
-
Berencana Berlibur ke Bali? Ini 7 Destinasi & Aktivitas Seru di Bali yang Bisa Anda Lakukan!
-
ASN Bakal Kerja dari Rumah, Benarkah Bakal Menghemat BBM?
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel