Jika tidak, maka sanksi menanti bagi ASN yang tidak mematuhi aturan seperti pemotongan tunjangan.
"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Selasa, besok, agar atasan langsung melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," sebutnya.
Dalam PP itu disebutkan, jika tidak hadir tanpa keterangan, maka akan dilakukan pengurangan tambahan penghasilan pegawai sebesar 3 persen untuk tiap hari tidak masuk kerja.
Pengurangan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem absensi e-Siap yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja.
"Aturannya jelas, kalau absen tanpa keterangan resmi, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku seperti teguran dan pemotongan TPP," ungkapnya.
Dengan aturan ini, maka kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang menetapkan pengaturan waktu kerja yang fleksibel atau FWA (flexible work arrangement) pada 8 April 2025 atau hari pertama seusai cuti bersama libur Lebaran 2025 tidak berlaku di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Keputusan Kementerian PAN RB mempertimbangkan masukan Kementerian Perhubungan dan lembaga lainnya untuk mengurai kepadatan arus balik.
Kebijakan menetapkan FWA tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 2 Tahun 2025.
Peraturan yang terbit pada 4 April 2025 itu juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Perhubungan KP.405/1/1/MHB/2025 tanggal 3 April 2025 perihal Permohonan pemberian work from anywhere atau WFA pada 8 April 2025.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Rp32 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak Aroepala - Hertasning
Melalui surat edaran Kementerian PAN RB, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
Terkini
-
Sudah 300 Biro Haji Diperiksa, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Pesan JK untuk Dai Hidayatullah: Dakwah Jangan Cuma Agama, Tapi..
-
Jadwal Nikah Massal Gratis di Kota Makassar dan Persyaratannya
-
Begini Sosok Pelatih Baru PSM Makassar, Datang Bersama Asisten
-
Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor? BPKN Gerak Cepat Investigasi