Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 07 April 2025 | 16:50 WIB
Tidak semua ASN menerima THR 2025 pada Lebaran Idul Fitri 1446 H karena alasan tertentu. [Dok. Antara]

Dengan demikian, berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman itu, maka ASN wajib berkantor pada esok hari.

Sukarniaty Kondolele mengatakan, sebagaimana Surat Edaran terkait cuti bersama yang berakhir pada Senin, 7 April, maka seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel sudah harus berkantor pada Selasa, 8 April.

"Harus hadir tepat waktu dan absensi dengan sidik jari atau wajah di kantor masing-masing," sebutnya.

Para ASN sudah diberi waktu panjang untuk mudik atau berlibur. Sehingga, pada jadwal yang telah ditetapkan, ASN tak boleh terlambat masuk kantor.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Rp32 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak Aroepala - Hertasning

Bagi ASN yang berhalangan hadir, maka mereka wajib memberikan keterangan resmi kepada kepala unit kerjanya.

Jika tidak, maka sanksi menanti bagi ASN yang tidak mematuhi aturan seperti pemotongan tunjangan.

"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Selasa, besok, agar atasan langsung melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," sebutnya.

Dalam PP itu disebutkan, jika tidak hadir tanpa keterangan, maka akan dilakukan pengurangan tambahan penghasilan pegawai sebesar 3 persen untuk tiap hari tidak masuk kerja.

Pengurangan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem absensi e-Siap yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja.

Baca Juga: Andi Sudirman Resmikan Masjid, Fatmawati Rusdi Lelang Pakaian

"Aturannya jelas, kalau absen tanpa keterangan resmi, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku seperti teguran dan pemotongan TPP," ungkapnya.

Load More